Kementerian ESDM Permudah Aturan Menjadi Penyalur BBM dan LPG

Kementerian EDSM telah mencabut dua peraturan terkait penyaluran BBM dan LPG.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Feb 2018, 17:45 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2018, 17:45 WIB
Bahan Bakar Gas
Petugas mengisi BBG angkutan kota (angkot) di SPBG PGN Jl. Moh. A. Salmun, Bogor, Jawa Barat (28/9). Saat ini sekitar 500 angkot di Bogor yang menggunakan BBG. Setiap bulan, angkot-angkot itu menyerap 150.000 meter kubik BBG. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan peraturan tentang penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liqufied Petroleum Gas (LPG). Hal ini untuk membuat investasi pada kegiatan tersebut lebih mudah.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Ego Syahrial mengatakan, Kementerian EDSM telah mencabut dua peraturan. 

Peraturan pertama adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011 tentang kegiatan penyaluran BBM dan Peraturan kedua adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun2009 tentang kegiatan penyaluran LPG.

Dengan mengacu ‎dua peraturan tersebut, maka untuk menjadi penyalur BBM dan Elpiji harus menemuh proses panjang.

Calon penyalur harus mengajukan ke PT Pertamina (Persero) dan diseleksi, kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM untuk mendapat persetujuan.

"Mengenai penyaluran BBM dan LPG. Contohnya sekarang begini, kamu misalnya pengen jadi penyalur BBM Pertamina kemarin ribet, You lamar dulu ke Pertamina keci-kecil, Pertamina bikin kerjasama diseleksi semua segala macam, baru dikirim ker Dirjen Migas, dirjen migas bisa 14 hari setuju atau enggak," kata ‎Ego, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/2/2018).

 


Tak Perlu ke Kementerian ESDM

Bahan Bakar Gas
Petugas mengisi BBG angkutan kota (angkot) di SPBG PGN Jl. Moh. A. Salmun, Bogor, Jawa Barat (28/9). Saat ini sekitar 500 angkot di Bogor yang menggunakan BBG. Setiap bulan, angkot-angkot itu menyerap 150.000 meter kubik BBG. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menurut Ego, dengan dicabutnya kedua peraturan tersebut dan diganti dengan peraturan yang baru, maka calon penyalur BBM dan LPG cukup menempuh proses ke Pertamina saja, tidak lagi harus mendapat persetujuan dari D‎itjen Migas Kementerian ESDM. Sedangkan harganya untuk BBM dan LPG bersubsidi tetap diatur pemerintah.

"Sekarang enggak perlu.‎ Langsung aja ke Badan Usaha, cukup Pertamina-nya," ucap Ego.

‎Setelah dua Peraturan Menteri ESDM tersebut dicabut, saat ini Kementerian ESDM sedang menyiapkan peraturan Menteri ESDM baru, dengan menggabungkan kedua peraturan.

Subtansi peraturan tersebut adalah penyederhanaan bentuk legalitas penyalur BBM, BBG dan LPG. Memberikan landasan hukum adanya sub penyalur serta menghilangkan persetujuan Satuan Kerja Pemerintah (SKP) hanya melaporkan penyaluranya ke Ditjen Migas.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya