Inpres Moratorium Sawit Diminta Lindungi Industri dan Investasi

Persoalan lingkungan dan perizinan perkebunan kelapa sawit tidak perlu di selesaikan melalui moratorium.

oleh Nurmayanti diperbarui 01 Mar 2018, 16:31 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2018, 16:31 WIB
Ilustrasi CPO 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi CPO 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diminta memperhatikan industri dan investor dalam merancang Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dan Peningkatan Produktivitas (moratorium sawit).

Hal ini demi memberikan kepastian bagi dunia usaha dan investasi. Apalagi saat ini pemerintah sedang mendorong masuknya investasi dan peningkatan ekspor.

Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan jangan sampai regulasi yang dibuat pemerintah banyak yang tidak sinkron saat ingin mendorong investasi.

Di sektor perkebunan kelapa sawit, Bhima menilai kebijakan moratorium sawit dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71/2014 jo PP No 57/2016 (PP Gambut) merupakan regulasi yang bisa menghambat investasi.

“Padahal kita tahu bahwa investasi di sektor kelapa sawit memerlukan dana yang cukup besar. Kita juga eksportir besar di mana kita bersama Malaysia menguasai sekitar 90 persen pasar minyak sawit dunia. Sawit juga sebagai penyumbang devisa terbesar,” kata Bhima di Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Bhima menilai kebijakan Presiden yang memerintahkan kementerian melakukan deregulasi merupakan langkah yang tepat dalam rangka mendorong investasi. Namun, di tengah upaya tersebut, pemerintah justru membuat inpres moratorium sawit.

“Saya melihat terjadi ketidaksinkronan. Kalau ketidaksinkronan ini dilanjutkan maka nanti efeknya investasi dan ekspor tidak bisa optimal, serta cadangan devisa bisa terganggu,” jelas dia.

Menurut Bhima, seharusnya sebelum mengeluarkan moratorium, pemerintah melakukan kajian terhadap dampak yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut, baik secara ekonomi maupun dampak terhadap penyerapan tenaga kerja.

Bhima mengingatkan agar pemerintah tidak membuat regulasi yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, ini akan mengakibatkan ketidakpercayaan investor yang akan masuk menanamkan modalnya diIndonesia.

Bahkan terkait komoditas strategis, seharusnya pemerintah memberikan banyak insentif. Selain itu, kalau ada hambatan, seharusnya pemerintah memberikan bantuan.

 

Beri Insentif

Ilustrasi CPO 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi CPO 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Senada, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas Airlangga (Unair), Imron Mawardi, menilai moratorium tidak akan menyelesaikan masalah. Persoalan lingkungan dan perizinan perkebunan kelapa sawit tidak perlu diselesaikan melalui moratorium.

“Moratorium tidak mendorong investasi dan juga tidak akan menyelesaikan masalah-masalah yang jadi alasan dilakukan moratorium,” tutur dia.

Seharusnya, pemerintah itu memberikan berbagai insentif agar investasi masuk. Sebab, investasi dan ekspor sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Nah sektor perkebunan sawit ini kan menjadia ndalan Indonesia untuk mendongkrak ekspor yang sangat dibutuhkan negara,” katanya.

Pemerintah, kata Imron, seharusnya melindungi sawit melalui pemberian berbagai insentif. Pemerintah juga perlu melobi negara-negara yangmenerapkan hambatan perdagangan, terutama dari negara-negara Uni Eropa dan Amerika Serikat. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya