Liputan6.com, Jakarta - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendorong pihak eksekutif dan legislatif untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) kewirausahaan. Dengan adanya landasan hukum tersebut bisa meningkatkan jumlah pengusaha di Indonesia sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.Â
Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadalia menjelaskan, penyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) kewirausahaan sangat penting karena menjadi wadah kreatifitas dan inovasi pengusaha muda di Indonesia.
Ia pun menjabarkan, pada tahun kemarin juga pengusaha nasional hanya 1,6 persen dari total penduduk Indonesia. Angka tersebut sangat jauh jika dibandingkan dengan beberapa negara tetangga.Â
Advertisement
Baca Juga
"Sekarang Singapura sudah 8 persen. Jadi mendorong orang jadi pengusaha ini harus by design. Nah ini kita lakukan lewat regulasi. RUU Kewirausahaan wajib dilakukan untuk menghindari ketimpangan ekonomi," tandasnya.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Hipmi, Anggawira yang berpendapat pentingnya RUU Kewirausahaan sebagai payung kreatifitas anak muda.
"Harus ada ruang. Pemerintah sebaiknya memberikan dukungan dan afirmasi kebijakan. Dengan adanya RUU Kewirausahaan, kita ingin ada payung afirmasi policy dengan pembiayaan kreatifitas yang dimliki anak muda," tuturnya.
Bahlil menambahkan, bahwa target RUU Kewirausahaan ini diharapkan rampung pada 2018 ini.
"RUU sudah ada di DPR. Target tahun ini bisa selesai. Karena organisasi pemuda yang fokus pada entrepreneur ya cuma Hipmi saja," ujarnya.
Dibahas di DPR
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Pansus DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang Kewirausahaan Nasional sebagai upaya untuk mendorong lahirnya lebih banyak wirausaha baru di Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menjelaskan, pembahasan dilakukan secara cermat untuk melahirkan sebuah regulasi yang mempercepat pertumbuhan wirausaha di Indonesia.
"Karena itu, dalam penyusunan RUU Kewirausahaan Nasional, pemerintah telah beberapa kali melakukan pembahasan lintas instansi terkait penyusunan dan selanjutnya mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM)," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/3/2018).
Sejumlah usulan di antaranya mengajukan perubahan di dalam konsideran ketentuan umum tentang definisi dari beberapa pasal dan penghapusan pasal-pasal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
"Selain juga dilakukan sinkronisasi atau penggabungan antarpasal yang masih sejalan pola pikirnya sehingga jumlah pasal yang semula sebanyak 55 pasal menjadi 35 pasal," kata Puspayoga.
Menurut Puspayoga, RUU Kewirausahaan Nasional perlu segera diwujudkan karena sejalan dengan strategi dan program pemerintah untuk menumbuhkan wirausaha pemula dan wirausaha sosial khususnya di kalangan anak muda.
"Dengan begitu dapat mendorong kemajuan kewirausahaan Indonesia yang berdaya saing," kata Puspayoga.
Â
Advertisement