Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Malaysia memutuskan mengembalikan fasilitas preferential tariff atas ekspor produk Hot Rolled Plate (HRP) kepada PT Gunung Raja Paksi (PT GRP), salah satu produsen baja Indonesia yang memanfaatkan certificate of origin Form D untuk ekspor ke Malaysia. Hal ini disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Malaysia pada Rabu (7/3/2018).
"Pemerintah Malaysia menyatakan produk HRP buatan PT GRP saat ini sudah memenuhi kriteria asal barang sebagaimana diatur dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA)," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan, dalam keterangan tertulis.
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, Pemerintah Malaysia menahan fasilitas preferential tariff sebesar lima persen terhadap produk HRP buatan PT GRP dalam skema ATIGA.
Keputusan tersebut didasarkan pada hasil verifikasi tahun 2009 yang meragukan pemenuhan kriteria Regional Value Content (RVC) sebesar 40 persen dari perusahaan tersebut.
Klaim Pemerintah Malaysia adalah meragukan asal slab sebagai bahan dasar produk HRP yang mendominasi komponen harga pokok produksi produk HRP buatan PT GRP.
Seiring dengan adanya investasi fasilitas produksi slab di PT GRP, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mendorong adanya verifikasi baru dari Pemerintah Malaysia pada 2017.
Pihak Malaysia menunjukkan reaksi positif
Pemerintah Malaysia menyambut baik permintaan Pemerintah Indonesia dengan melaksanakan on the spot verification pada 7-8 Desember 2017 di PT GRP.
“Pihak Malaysia menunjukkan reaksi positif atas dokumen dan fakta yang dipresentasikan di lapangan dan memperoleh pembuktian bahwa PT GRP mampu memasok slab secara mandiri. Sistem informasi internal perusahaan juga dapat menjamin penggunaan slab asli PT GRP untuk produksi HRP tujuan pasar Malaysia,” ujar Oke.
Berdasarkan data BPS, ekspor HRP dengan HS 7208.51 ke Malaysia mencapai nilai US$ 207,2 juta dengan volume 395,9 ribu ton pada akhir 2017. Terdapat peningkatan sekitar 135 persen dari segi nilai ekspor dan 74 persen dari segi volume ekspor jika dibandingkan tahun 2016.
Keputusan Pemerintah Malaysia ini akan efektif berlaku mulai 12 Maret 2018. "Pengembalian fasilitas tarif istimewa kepada PT GRP ini akan memulihkan keyakinan buyer di Malaysia untuk membeli HRP produksi PT GRP dan mendorong peningkatan ekspor HRP ke Malaysia," tutur Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement