Masih Rekrut Pengemudi, Perusahaan Taksi Online Bakal Kena Sanksi?

Pemerintah sudah moratorium penambahan jumlah taksi online. Jika melanggar, apa sanksinya?

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 13 Mar 2018, 16:01 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2018, 16:01 WIB
Ratusan Mobil Taksi Online Tutup Jalan Medan Merdeka Barat
Sebuah spanduk terpampang saat ratusan sopir taksi online memarkir mobilnya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (14/2). Para pengemudi menolak Permenhub Nomor 108 karena dianggap memberatkan. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (taksi online) telah diperintahkan untuk tidak melakukan perekrutan pengemudi baru. Keputusan tersebut diperintahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaririman, Luhut Binsar Panjaitan, baru-baru ini. 

Selama ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan kuota yang diberikan di 15 provinsi di Indonesia sebanyak 91 ribu. Namun sampai saat ini kuota tersebut belum seluruhnya pengemudi memenuhi ketentuan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017.

"Yang ini saja dibereskan dulu, baru kalau sudah nanti rekrut lagi. Sebagian wilayah saat ini juga sudah melebihi kuota," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi kepada wartawan di DPR RI, Selasa (13/3/2018).

Budi mengaku saat ini jumlah pengemudi yang memenuhi ketentuan PM 108 masih sangat minim. Padahal Kemenhub telah memberikan berbagai kemudahan agar para pengemudi memenuhi persyaratan, salah satunya harus memikiki SIM A Umum.

Selama ini, dalam setiap pembuatan kebijakan mengenai taksi online, ditegaskan Budi, pihaknya selalu melibatkan aplikator dan para pengemudi taksi online.

"Dan mereka menyetujui dan siap melaksanakan," tegasnya.

Sampai saat ini Budi mengaku tidak mengetahui pasti apakah aplikator tersebut masih melakukan rekrutmen pengemudi atau tidak. Ini dikarenakan dashboard yang diserahkan ke pihaknya dari Kemenkominfo masih belum real time.

"Kita tidak tau pasti. Yang jelas kalau masih melakukan penambaham driver taksi online sanksi sosial saja dulu, apa mereka itu tidak malu. Jangan cari untung bisnis sendiri-sendiri, tapi kita juga harus berpikir ke depan," tegasnya.

Kebijakan Ganjil Genap di Tol Bakal Dievaluasi Tiap Minggu

Hari Kedua Ganjil Genap, Mobil Plat Genap Berputar Balik
Petugas mengarahkan kendaraan berplat genap berputar balik di Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/3). Hari kedua penerapan ganjil genap, masih banyak kendaraan berputar balik di gerbang tol tersebut. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Menyusul pelaksanaan paket kebijakan penanganan kemacetan di jalan tol Jakarta–Cikampek yang saat ini telah memasuki hari ke-2 dan berjalan dengan cukup lancar.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menyatakan akan melakukan evaluasi secara periodik, salah satunya kebijakan ganjil genap di pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

“Seminggu sekali kita akan lakukan evaluasi dan merumuskan langkah-langkah apa yang perlu diambil untuk meningkatkan dampak dan efektivitasnya,” kata Bambang kepada wartawan, Selasa (13/3/2018).

Sejauh ini menurut Bambang, pelaksanaan paket kebijakan ini telah berdampak positif terbukti dari berbagai respons masyarakat yang mendukung karena mereka merasakan dampak positifnya.

Respons positif ini, menurut Bambang, semakin memacu pihaknya untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan.

“Kebijakan ini muaranya adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, kami akan terus melakukan perbaikan,” jelas Bambang.

Dalam rangka terus memperbaiki pelaksanaan kebijakan, Bambang mengatakan akan membuka pintu tanggapan dan respons dari masyarakat.

Tanggapan, masukan ataupun respons dapat disampaikan melalui email : bptj@dephub.go.id atau akun medsos bptjkemenhub (Instagram) dan bptj 151 (twitter, facebook).

"Saya juga akan mendorong operator untuk membuka pintu terhadap respons publik melalui akun media sosialnya, saya lihat PT Jasa Marga sudah berinisiatif untuk itu, “ kata Bambang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya