Ayo Daftar Pembuatan SIM A Murah Digelar Lagi, Kuota Terbatas

Acara pembuatan SIM A murah akan kembali digelar di tiga kota.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 05 Mar 2018, 17:15 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2018, 17:15 WIB
Ika Defianti/Liputan6.com
Ratusan sopir taksi antre buat SIM di GBK Senayan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menggelar kembali acara pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum kolektif bagi para pengemudi taksi online dan konvensional di tiga kota. Sopir taksi online dan konvensional cukup membayar Rp 100 ribu per orang untuk mendapatkan SIM tersebut. 

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, acara pembuatan SIM A tahap kedua itu akan dilaksanakan di tiga kota, yaitu Jakarta, Bandung dan Surabaya dalam waktu dekat. 

“Saya sudah ke tiga kota, Jakarta, Bandung, Surabaya. Antusiasmenya tinggi, bahkan (proses pembuatan SIM A) akan diulang putaran kedua di tiga kota itu,” kata dia saat kunjungan ke Gerbang Tol Bekasi Barat, Bekasi, Senin (5/3/2018).

Pembuatan SIM A ini hanya berbiaya Rp 100 ribu itu dinilai Budi Karya, berhasil menarik animo sopir taksi online dan konvensional. Dia menyebutkan, dari 500 kuota pendaftaran yang disediakan di Jakarta, sebanyak 450 orang yang mendaftar. 

“Di Bandung malahan, dari 200 yang disediakan, habis semuanya,” ucap Budi Karya. 

Oleh karena itu, Budi Karya mengatakan, pemberian SIM A tahap kedua akan dibagikan lagi sebanyak 500 kuota di Jakarta, serta masing-masing 200 kuota di Bandung dan Surabaya. Sayangnya Menhub tidak menjelaskan secara spesifik kapan waktunya. 

“Jadi, kita ingin semua pengemudi bukan hanya taksi online, punya A semuanya, supaya punya kualifikasi yang baik untuk menjaga SIM,” pungkasnya.

Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:

Pakai Aplikasi Ini, Urus Surat Tilang Tak Perlu ke Pengadilan

Menhub dan Menpan RB Tinjau Tiga Aplikasi keluaran Kemenhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menpan-RB Asman Abnur melihat simulasi pembayaran E-Tilang di Jakarta, Minggu (4/3). Layanan tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat mengurus administrasi tilang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi meluncurkan tiga aplikasi layanan bidang transportasi darat, yaitu Sistem Penerbitan Izin Online dan Multimoda (SPIONAM), e-Ticketing, dan e-Tilang.

Acara peresmian diselenggarakan pada saat Car Free Day di samping Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, pada Minggu 4 Maret 2018. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, serta Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Suprajarto.

Budi Karya Sumadi mengatakan, peluncuran aplikasi ini adalah upaya pemerintah yang hendak mempermudah pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sistem online.

“Aplikasi ini berbasis Android, yang akan membuat proses pengurusan izin menjadi lebih mudah,” ungkapnya di Jakarta, pagi ini. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi menyatakan, sistem perizinan tersebut diharapkan akan dapat merekam seluruh data para penggunanya secara online.

Seperti e-Tilang, dia menyebutkan, aplikasi itu akan mempermudah masyarakat dalam mengurus pelanggaran tilang tanpa perlu pergi ke pengadilan.

“Juga e Ticketing, yang ditujukan untuk meningkatkan bidang pelayanan transportasi darat terhadap berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh tiket perjalanan,” pungkas Budi. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya