Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki bisa mengajukan cuti maksimal satu bulan untuk mendampingi istri melahirkan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Dalam beleid peraturan tersebut, cuti mendampingi istri melahirkan bagi PNS pria masuk dalam cuti karena alasan penting (CAP), bersama dengan alasan penting lain, seperti anggota keluarga sakit keras, meninggal dunia, dan melangsungkan pernikahan.
Advertisement
Baca Juga
Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang atau atasannya dan diberikan paling lama satu bulan. Bagi PNS laki-laki yang istrinya bersalin atau operasi caesar dapat cuti dengan syarat melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau puskesmas.
Bagaimana jika si bos tidak memberi izin terkait dengan tanggungjawab PNS untuk melayani publik?
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan PNS harus mematuhi perintah tersebut karena tidak diberikan izin oleh pejabat yang berwenang atau atasannya.
"Atasan kan yang tahu kondisi pelayanan publik di tempatnya. Ekstremnya nih tidak beri izin atasan untuk cuti karena pelayanan publik di sana krusial, seperti urus KTP, maka (PNS) harus patuh oleh atasannya," tegas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Selain karena pelayanan publik, menurut Ridwan, jika atasan sampai tidak memberi izin PNS untuk mengambil cuti, misalnya mendampingi istri melahirkan, itu karena ada pertimbangan lain.
"Walaupun (cuti) hak, tapi masih ada diskresi atasan di situ. Kalau tidak diberi izin cuti, biasanya karena atasan punya pikiran misalnya semua saudara si PNS pria semuanya di Jakarta, bukan anak tertua, jadi keluarganya bisa mendampingi istri PNS itu melahirkan. Kan dengan sistem informasi yang ada di kepegawaian, bisa ditelusuri (keluarga)," jelasnya.
Dia menegaskan, cuti karena alasan penting betul-betul diberikan dalam keadaan mendesak.
"Cuti PNS pria ini tidak diberikan terhadap alasan yang tidak urgent. Kecuali betul-betul tidak ada yang bisa menjaga istri melahirkan, maka PNS pria harus jadi suami siaga dong," kata Ridwan.
Selanjutnya
Bunyi peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan:
1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting apabila:
a. ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b. salah seorang anggota keluarga meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan, PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
c. melangsungkan perkawinan.
2. Sakit keras yang dimaksud harus dapat dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
3. PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
4. Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan pentingdengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.
5. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan danlatau berbahaya dapat mengajukan cuti karenaalasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.
"Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama satu bulan," bunyi aturan BKN Nomor 24/2017.
Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti atau atasan PNS tersebut.
Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberi cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.
Advertisement
Tidak Harus Sebulan
Ridwan menerangkan, kebijakan cuti melahirkan bagi PNS laki-laki melalui CAP yang termaktub dalam peraturan tersebut paling lama satu bulan.
"CAP bisa diberikan maksimal satu bulan bagi PNS laki-laki yang menemani istri melahirkan di rumah sakit. Tapi tidak serta-merta harus satu bulan," tegas dia saat berbincang dengan Liputan6.com.
Ridwan lebih jauh mengungkapkan, dalam beleid peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, cuti alasan penting maksimal satu bulan bisa diberikan dengan syarat.
"Kalau pejabat yang berwenang atau atasannya mengizinkan dan bisa membuktikan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau puskesmas selama satu bulan, monggo saja," dia menjelaskan.
Namun saat ini, Ridwan mengaku, melahirkan dengan cara normal biasanya rawat inap hanya dua hari. Sementara operasi caesar paling lama satu minggu.
"Case-nya satu bulan cuti PNS kayaknya belum pernah ada. Kalau surat keterangan rawat inap istri melahirkan dari rumah sakit atau puskesmas cuma dua sampai empat hari, ya berarti si suami (PNSlaki-laki) cutinya cuma segitu, tidak satu bulan," papar Ridwan.