Liputan6.com, Jakarta - BUMN kembali gelar mudik gratis pada 2018. Setidaknya ada 200 ribu kursi yang disediakan oleh 55 BUMN. Mudik gratis tersebut ada yang menggunakan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut.
Untuk moda kereta api, setidaknya telah disediakan 7.344 kursi, bus sebanyak 3.633 bus dan kapal laut untuk 13.060 penumpang. Mengenai jadwal pendaftarannya, mudik gratis menggunakan kereta api dibuka mulai 20-28 Maret 2018 dan menggunakan bus pada 17 April-8 Mei 2018.Â
"Nanti yang sudah melakukan pendafataran harus datang ke lokasi yang kita tentukan untuk melakukan verifikasi dan tidak boleh diwakilkan," kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo di Kementerian BUMN, Selasa (20/3/2018).
Advertisement
Baca Juga
Meski mudik gratis ini diselenggarakan 55 BUMN, namun nantinya keseluruhan data akan terintegrasi satu sama lain. Jadi satu nama tidak akan bisa mendaftar ulang di mudik gratis yang disediakan BUMN lain.
Mudik gratis yang diadakan BUMN ini, Â Budi menuturkan untuk mengurangi angka kecelakaan pada saat arus mudik dan juga arus balik saat Lebaran nantinya.
Â
Syarat Ikut Program Mudik Gratis
Berikut persyaratan masyarakat yang akan mengikuti program mudik gratis BUMN :
- Satu orang Pendaftar Mudik hanya boleh mendaftar satu kali.
- Pendaftar Mudik harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C yang masih berlaku.
- Peserta Mudik paling banyak 4 orang dewasa (di atas 4 tahun). Anak di bawah 4 tahun (Infant) yang ikut mudik harus dipangku.
- Pendaftar Mudik dengan Peserta Mudik harus ada hubungan keluarga yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK).
- Pendaftar Mudik boleh ikut sebagai Peserta Mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya).
- Daftar Ulang (Verifikasi Dokumen Persyaratan) tidak boleh diwakilkan, kecuali oleh suami/istri atau anak kandung yang sudah dewasa.
- Tujuan mudik yang sudah dipilih sewaktu mendaftar Online tidak bisa diubah lagi.
Â
Dokumen untuk Daftar Ulang (Verifikasi Dokumen Persyaratan)
- Membawa ASLI dan 1 (satu) Rangkap fotokopi :
- KTP dan SIM C atas nama Pendaftar Mudik, nama di KTP dan SIM harus sama.
- STNK Sepeda Motor.
- Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti hubungan keluarga antara Pendaftar Mudik dengan Peserta Mudik. (Yas)
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Â
Advertisement