Ikuti Rekomendasi KPK, Kemendag Setop Lelang Gula Rafinasi

Selama ini, lelang gula rafinasi dikatakan masih bersifat uji coba.

oleh Septian Deny diperbarui 09 Apr 2018, 17:42 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2018, 17:42 WIB
Gula rafinasi.
Gula rafinasi.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan mencabut kewajiban perdagangan gula rafinasi melalui sistem lelang. Hal ini menyusul adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal tersebut.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyatakan, pihaknya telah menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan lelang gula rafinasi bagi industri. Selama ini, lelang tersebut masih bersifat uji coba.

‎"Saya akan ikuti rekomendasi dari KPK, tetapi saya juga menjelaskan kepada mereka apa sih latar belakangnya dan apa temuannya," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Dia mengungkapkan, selama tahap uji coba, pihaknya tidak mengenakan biaya kepada perusahaan yang mengikuti lelang. Namun, yang terpenting dari uji coba tersebut, yaitu upaya untuk mencegah terjadinya kebocoran gula rafinasi ke pasaran.‎

"Hal yang penting kan temuannya selama trial ini. Trial kan enggak apa-apa, enggak dipungut biaya. Saya akan hentikan," kata dia.

Namun demikian, jika perusahaan pengguna gula tetap ingin menggunakan skema lelang untuk mendapatkan gula rafinasi, Enggar mempersilakan perusahaan untuk menjalankan lelang tersebut. Namun, Kemendag tidak lagi mengatur soal lelang ini.

"Kalau mereka mau jalan, enggak ada soal. Toh, mereka enggak dipungut biaya. Trial enggak ada soal, tetapi tidak akan saya jalankan," tandas dia.

Pakai Lelang, Transaksi Perdagangan Gula Rafinasi Capai Rp 29 M

Satgas Pangan Gerebek Gudang Gula Rafinasi Terbesar di Indonesia
Gula rafinasi ilegal dari gudang itu rencananya bakal diedarkan ke enam provinsi di Indonesia, salah satunya melalui jaringan toko ritel. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Transaksi perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) melalui pasar lelang komoditas telah membukukan nilai transaksi sebesar Rp 29,37 miliar sejak diluncurkan pada September 2017.

Meski, skema lelang GKR ini kerap mendapatkan penolakan dari pengusaha yang bernaung di bawah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi ‎mengatakan, berdasarkan data PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ), hingga 15 Januari 2018 telah didaftarkan kontrak perjanjian (existing contract) dengan total volume GKR mencapai 1,8 juta ton.

"Selama periode 4 September 2017-22 Januari 2018, total nilai transaksi GKR melalui pasar lelang komoditas berdasarkan existing contract dan kontrak reguler adalah Rp 29,37 miliar, dengan harga rata-rata Rp 8.996 per kg termasuk pajak. Dalam periode tersebut, volume yang telah ditransaksikan sebesar 3.265 ton," ujar dia di Kantor Bappebti, Jakarta, Selasa (23/1/2018).

‎Selain itu, hingga 22 Januari 2018, telah terdaftar sebanyak 1.784 peserta jual dan peserta beli dalam lelang tersebut. Jumlah ini terdiri atas 1.773 peserta lelang beli, yaitu industri besar sebanyak 388 peserta, koperasi 54 peserta, anggota UMKM 1.227 peserta, dan 104 peserta UMKM.

"Peserta lelang jual sebanyak 11 peserta. Diharapkan jumlah peserta lelang akan terus bertambah dari setiap kabupaten dan kota di Indonesia," ujar dia.

Pelaksanaan perdagangan gula kristal rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas melibatkan banyak pihak, salah satunya PT PKJ sebagai penyelenggara lelang. PT PKJ bekerja sama dengan PT Bursa Berjangka Jakarta yang menyiapkan sistem perdagangan (trading engine) dan PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga penjamin.

Selain itu, PT PKJ juga bekerja sama dengan PT Sucofindo sebagai penguji mutu dan pengelola gudang, serta PT Pos Indonesia sebagai mitra yang mendukung transportasi dan distribusi serta pelaksanaan verifikasi GKR.

 Tonton Video Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya