Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara tersangka kasus dugaan penyimpangan distribusi gula rafinasi berinisal BB telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Dengan demikian, Direktur PT Crown Pratama itu siap disidangkan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu 20 Desember 2017 kemarin.
Baca Juga
"Artinya terhadap perbuatan tersangka layak untuk segera disidangkan ke pengadilan," kata Agung dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Advertisement
Agung menjelaskan, dalam kasus ini, BB merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan distribusi gula rafinasi. Sebab, PT Crown Pratama yang dipimpin BB merupakan perusahaan yang mengemas gula rafinasi dan kemudian didistribusikan ke 52 kafe dan hotel mewah.
"Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 pasal 9 diterangkan bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa di distribusikan kepada Industri," ucap Agung.
"Selain itu pada SK Menteri Perdagangan No 527 tahun 2004 juga menerangkan bahwa gula rafinasi dilarang digunakan untuk Konsumsi," sambung dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tersangka Lain
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi. Kali ini, penyidik menetapkan ES yang merupakan Direktur PT Nusa Indah sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka ES selaku Direktur PT Nusa Indah," kata Direktur Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Menurut dia, PT Nusa Indah adalah perusahaan penyuplai gula rafinasi ke PT Crown Pratama. Oleh PT Crown Pratama kemudian gula rafinasi itu dikemas dan dijual ke puluhan hotel mewah dan kafe untuk konsumsi. Padahal, gula rafinasi sejatinya digunakan untuk kebutuhan industri.
"PT Crown Pratama yang diketahui bahwa merupakan perusahaan pengemasan," ucap Agung.
Atas perbuatannya dalam kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi, ES dijerat dengan Pasal 110 Undang-Undang Perdagangan atau Pasal 142 junto Pasal 39 Undang-Undang Pangan dan Pasal 62 Undang-Undang Konsumen.
Advertisement
Alur Distribusi
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri membongkar praktik penyimpangan distribusi gula rafinasi ke puluhan hotel mewah dan kafe.
Penyimpangan ini diduga dilakukan oleh PT Crown Pratama selaku perusahaan pengemas gula rafinasi. Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkap bagaimana PT Crown Pratama menjalankan proses distribusi gula rafinasi ke hotel dan kafe.
Yang pertama, kata dia, PT Crown Pratama melakukan pemesanan kepada dua perusahaan selaku distributor gula rafinasi. Untuk jumlah gula yang dipesan, Agung mengaku masih mendalami.
"Yang pasti kemudian dikirimkan gula rafinasi dengan berat 50 kilogram per karung oleh distributor kepada PT CP," kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Setelah mendapatkan gula rafinasi, PT CP kemudian mengemasnya dalam bentuk sachet dengan berat 6 sampai 8 gram. Takaran ini untuk keperluan konsumsi di hotel dan kafe.
"Gula rafinasi tersebut dikemas dengan merek beberapa hotel," ucap Agung.
Di kemasan sachet gula itu, Agung mengatakan terdapat nama hotel dan kafe pemesan. Setelah dikemas dalam bentuk sachet, kemudian PT CP mendistribusikannya ke hotel dan kafe tersebut.
Hanya saja, Agung belum mau mengungkap nama-nama hotel atau kafe yang tercantum dalam kemasan sachet gula rafinasi.
"Atas dasar itu PT CP mendistribusikan gula rafinasi yang dikemas ke beberapa hotel dan kafe," tandas Agung.
Saksikan video pilihan di bawah ini: