Menhub Bakal Babat Izin Sektor Perhubungan yang Hambat Investasi

Menhub Budi Karya Sumadi akan mengevaluasi berbagai izin di sektor perhubungan. Tujuannya untuk mempermudah masuknya investasi ke Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Apr 2018, 19:28 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2018, 19:28 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan mengevaluasi kembali izin-izin di sektor perhubungan yang selama ini menghambat masuknya investasi ke Indonesia. Hal tersebut merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

"Pak Presiden ingin membuat suatu reformasi berkaitan dengan perizinan. Oleh karena itu, kita membuat finalisasi rapat sama Pak Darmin dikumpulin semua untuk me-review aturan yang tidak relevan," ujarnya usai rapat koordinasi mengenai percepatan pelaksanaan berusaha di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Nantinya, tidak menutup kemungkinan akan ada izin yang dihilangkan apabila hal tersebut merupakan salah satu penghambat dalam berusaha. Salah satu contohnya adalah pemberian sertifikat kelaikan oleh Kementerian Perhubungan dalam suatu program.

"Prinsipnya memang ada dua, satu izin yang sifatnya sertifikat. Seperti kelaikan tertentu, nanti yang akan ada izin saja. Yang sertifikat itu, para investor tidak perlu meminta izin sertifikat. Tapi dia hanya memberi komitmen dengan syarat tertentu. Tentunya nanti ada inspeksi, mereka bisa berusaha dengan penandatanganan," jelasnya.

Dia mengatakan, ada empat sektor yang akan dievaluasi perizinannya, yaitu sektor perhubungan laut, perhubungan darat, perhubungan udara, dan perkeretaapian. Namun demikian, perizinan yang paling banyak dievaluasi nantinya adalah perizinan sektor perhubungan laut.

"Kan ada laut, udara, kereta api dan darat. Saya akan evaluasi besok pagi, tentang izin yang akan saya hilangkan. (Paling banyak) laut. Laut itu ada izin pelabuhan, ada izin terminal khusus, ada izin bongkar muat, kalau pelabuhan harus bisa kita kecilkan karena banyak yang sifatnya sertifikat jadi pernyataan saja," jelasnya.

Budi Karya menambahkan, evaluasi perizinan akan dilakukan selama dua hari, dan dilaporkan kembali kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada Senin (16/4/2018) mendatang.

"Saya akan evaluasi lagi satu sampai dua hari ini. Hari Senin saya akan laporkan ke Pak Darmin," jelas mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu. 

 

Reporter : Anggun P. Situmorang

Sumber : Merdeka.com

Pemerintah Kaji Tambahan Cuti Libur Idul Fitri

Permudah Urus Izin hingga Tilang, Kemenhub Luncurkan Tiga Aplikasi
Menhub Budi Karya menyampaikan sambutan saat peluncuran Spionam, E-Ticketing, dan E-Tilang di Jakarta, Minggu (4/3). Layanan tersebut untuk memudahkan masyarakat mengurus administrasi dari satu tempat ke tempat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku pemerintah saat ini tengah mengkaji penambahan cuti saat libur Idul Fitri 1439 H. Menurut Budi, cuti bersama awalnya telah ditentukan pada 13-14 Juni 2018.

Namun, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusulkan penambahan cuti pada 11-12 Juni 2018. "Tetapi sedang dibahas di tingkat Menko nanti," kata Budi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Ia mengungkapkan ada sejumlah pertimbangan terkait dengan penambahan cuti saat Idul Fitri nanti. Yang pertama, untuk efisiensi waktu bagi para PNS. Sehingga menghindari "hari kejepit" saat libur Idul Fitri.

"Karena nanti dengan dua hari kejepit ini dikhawatirkan malah bolos, dan juga manajemen lalu lintasnya kalau hanya dua libur itu agak sulit," ucap Budi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) membahas persiapan Idul Fitri 1439 H. Dalam ratas itu, Jokowi meminta seluruh jajarannya untuk mempersiapkan segala hal menyambut Idul Fitri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya