Top 3: Kata Kemenkeu soal PNS Bakal Dapat THR Gaji Pokok Plus Tukin

Ini tiga berita paling hits yang dicari pembaca Kanal Bisnis Liputan6.com. Apa saja?

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Apr 2018, 07:30 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2018, 07:30 WIB
THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi rencana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jumlah yang lebih besar. PNS aktif disebut-sebut akan menerima THR berupa gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin).

Hal itu pernah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur. Rencana pemberian THR berupa gaji pokok dan tukin bagi PNS tentu merupakan yang pertama kali apabila terwujud.

Sebab sejak kebijakan THR pada 2016, THR yang dibayarkan kepada PNS aktif hanya sebesar satu kali gaji pokok. Pemerintah pun berjanji akan memberikan THR bagi pensiunan PNS pada tahun ini. Kebijakan tersebut juga yang pertama kalinya.

Artikel mengenai tanggapan Kemenkeu atas rencana Menteri PANRB membayarkan THR berupa gaji pokok dan tukin kepada PNS menarik perhatian pembaca Kanal Bisnis Liputan6.com.

Berikut tiga artikel paling hits yang banyak diserbu pembaca, seperti dirangkum Kamis (12/4/2018):

1. PNS Bakal Terima THR Gaji Pokok Plus Tukin, Ini Kata Kemenkeu

Kabar gembira bagi para PNS karena akan memperoleh THR atau yang disebut gaji ke-14 lebih besar di tahun ini. PNS akan menerima gaji pokok plus tukin.

Hal ini disampaikan Menteri PANRB Asman Abnur. Namun demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku masih berkoordinasi dengan Kementerian PANRB terkait THR dan gaji ke-13.

"Nanti saja tunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disiapkan Menteri PANRB untuk kepastiannya," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com.

Berita selengkapnya baca di sini

2. Dianggap Penting, 10 Hal Ini Ternyata Bikin Boros

Bijak dalam mengatur keuangan bisa dimulai dengan memperhatikan pengeluaran yang dirasa penting. Namun, tahukah kamu, dari sekian banyak, ada juga, lho, hal-hal penting yang sebenarnya bikin boros?

Biasanya, ini berbentuk pengeluaran untuk kebiasaan harian. Beberapa di antaranya juga berguna untuk menekan stres. Padahal, alih-alih stres terobati, pengeluaranmu justru membengkak.

Disadur dari Swara Tunaiku, berikut adalah 10 hal yang menurutmu penting, tetapi rupanya bikin boros:

Berita selengkapnya baca di sini

3. Zodiak Mana yang Paling Sering Pindah Kerja? Intip Urutannya di Sini

Pindah kerja adalah hal yang wajar di dalam berkarier. Tapi, seberapa sering kamu ganti pekerjaan? Ternyata, sifat semacam ini bisa dijelaskan lewat horoskop. Ada zodiak yang kerap berpindah-pindah kerjaan, tapi ada pula yang betah dan menetap di satu tempat.

Seperti dikutip dari Swara Tunaiku, kira-kira zodiak mana yang paling sering pindah kerja? Ini urutannya.

Berita selengkapnya baca di sini.


PNS Dapat THR Lebih Besar di 2018, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (8/11/2017). (Fiki/Liputan6.com)
Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (8/11/2017). (Fiki/Liputan6.com)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian THR 2018 telah ditetapkan dalam undang undang APBN. Namun demikian, besaran THR yang akan diberikan tahun ini masih dalam kajian.

"THR kita tetapkan dalam UU APBN 2018. Nanti saya tanyakan ke Dirjen Anggaran mengenai jumlahnya dan eksekusinya. Kita akan lihat," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Rabu (11/4).

Sri Mulyani menambahkan, peraturan pemerintah terkait pemberian THR masih terus dibahas. "(Pembahasan peraturan pemerintah terkait THR) Biasanya menjelang ini (lebaran) sudah dilakukan, karena sesuai UU APBN kan," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, THR nantinya akan diberikan juga untuk pensiunan PNS. Besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.

"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan THR. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya.

Menteri Asman menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.

Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, pernah menjelaskan PNS aktif saat ini mendapatkan THR dengan besaran satu kali gaji pokok.

Reporter : Anggun P. Situmorang

Sumber : Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya