PNS Main Judi Online Bakal Dihukum, Menpan RB Terbitkan Surat Edaran

Fenomena perjudian daring atau judi online (judol) semakin meresahkan dan melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN) alias PNS.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 24 Sep 2024, 15:22 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2024, 15:22 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. (Dok Kementerian PANRB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan skema pemindahan ini sudah dibahas pada sidang kabinet. (Dok Kementerian PANRB)

 

Liputan6.com, Jakarta Fenomena perjudian daring atau judi online (judol) semakin meresahkan dan melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN) alias PNS.

Untuk mengurangi dampak negatif dari perjudian daring di kalangan ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan dan penanganan judi online di lingkungan instansi pemerintah.

Anas menegaskan bahwa judol termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut dapat menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan dapat mendorong perilaku kriminal lainnya. Tak dipungkiri, PNS juga dapat terlibat dalam lingkaran perjudian daring ini.

"Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas," ungkap Anas, Selasa (24/9/2024).

Dasar Aturan

Larangan judi online itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.

Tindak pidana perjudian daring ini telah memasuki titik yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 telah mencapai Rp 600 triliun.

Lebih lanjut, Anas mengimbau instansi pemerintah untuk melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring. Instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau untuk melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN mengenai dampak buruk perjudian daring.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring," tegas Menpan RB. Jika ditemukan adanya indikasi, PPK atau atasan dapat memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.

 

Sanksi Menanti

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas bersama sejumlah menteri lain meninjau pembangunan infrastruktur di IKN. Pada Minggu (11/8/2024).(Dok Kementerian PANRB)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas bersama sejumlah menteri lain meninjau pembangunan infrastruktur di IKN. Pada Minggu (11/8/2024).(Dok Kementerian PANRB)

 

Bagi ASN pelaku perjudian daring yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, dapat dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang. Sementara jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, akan dijatuhi hukuman disiplin berat.

"Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan," tulis surat tersebut.

Sedangkan bagi ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20/2023 tentang ASN.

Surat Edaran ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring dapat menjadi pertimbangan bagi pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja.

"Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja," sambung Anas.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya