Catat, Masalah Tenaga Honorer Bakal Beres di Era Prabowo

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, memastikan penyelesaian status tenaga honorer akan diselesaikan pada Desember 2024 mendatang. Total tenaga honorer yang akan ditangani mencapai 1,7 juta dari 2,3 juta yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

oleh Tira Santia diperbarui 03 Okt 2024, 20:50 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2024, 20:50 WIB
Ribuan guru honorer dari berbagai daerah demo
Ribuan guru honorer dari berbagai wilayah duduk di ruas jalan Asia Afrika Jakarta, Selasa (15/9/2015). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, memastikan penyelesaian status tenaga honorer akan diselesaikan pada Desember 2024 mendatang. Total tenaga honorer yang akan ditangani mencapai 1,7 juta dari 2,3 juta yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Nah, PPPK insya Allah Desember kita selesaikan. Dari total 1,7 juta, PR kita dari 2,3 juta, yang terdaftar di database BKN," kata Azwar Anas saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Adapun kata Anas, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda), serta beberapa intansi lain telah mengusulkan formasi sebanyak 1,2 juta untuk tahun ini.

"Tahun ini formasinya yang diusulkan 1,2 juta dari Pemda dan lain-lain," ujarnya.

Namun, disamping itu ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam penyelesaian status tenaga honorer ini, salah satunya terkait kesiapan anggaran Pemda. Sebab beberapa daerah masih mengalami keterbatasan anggaran lebih dari 30 persen. Hal itulah yang membuat Pemda belum bisa mengusulkan formasi untuk PPPK penuh waktu.

"Tetapi ada beberapa daerah ada kendala. Salah satunya misalnya gaji dari, sorry, kesiapan anggaran PEMDA itu kadang sebagian melampaui 30 persen. Sehingga mereka tidak bisa mengusulkan formasi untuk PPPK penuh waktu," katanya.

Database BKN

Kendati begitu, Azwar Anas mengatakan para tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN tidak perlu khawatir, lantaran mereka masih bisa bekerja seperti biasa, dan dipastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Selama teman-teman sudah masuk di database BKN, mereka tetap bisa bekerja seperti sediakallah. Karena tidak akan ada PHK, karena mereka tinggal masuk di PPPK penuh waktu ataupun paruh waktu," pungkasnya.


BKN Buka Seleksi PPPK 2024, Kesempatan Kantongi Gaji Rp 8,5 Juta Sebulan

Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Kemenko Kemaritiman dan Investasi.
Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Kemenko Kemaritiman dan Investasi.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024. Ada gaji yang cukup besar bagi peserta yang lolos seleksi.

Diketahui, BKN membuka 115 formasi untuk 4 jabatan pada Seleksi PPPK 2024 ini. Tercatat, ada pendapatan atau gaji dengan rentang Rp 5,8 juta hingga Rp 8,5 juta per bulan bagi yang lolos.

Adapun 4 jabatan tersebut yakni Operator Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional, Pengadministrasian Perkantoran, dan Pengelola Layanan Operasional.

Jabatan Operator Layanan Operasional berkesempatan mendapat gaji Rp 5,8 juta hingga Rp 6,5 juta per bulan.

Jabatan Penata Layanan Operasional bisa mendapat gaji Rp 7,3 juta - Rp 8,1 juta per bulan. Lalu, gaji Rp 7,7 juta - Rp 8,5 juta per bulan khusus untuk penempatan di Kantor Regional IX BKN Jayapura.

Jabatan Pengadministrasian Perkantoran bisa mendapat gaji Rp 5,8 juta - Rp 6,5 juta. Kemudian, gaji Rp 6,1 juta - Rp 6,8 juta per bulan khusus untuk penempatan di Kantor Regional IX BKN Jayapura.

Jabatan Pengelola Layanan Operasional berkesempatan mendapat gaji Rp 6,5 juta - Rp 7,3 juta per bulan. Serta, kesempatan gaji Rp 6,8 juta - Rp 7,6 juta per bulan khusus untuk penempatan di Kantor Regional IX BKN Jayapura.

 


Kebutuhan BKN

Melihat Peserta Ikuti SKD CPNS 2021 di Banda Aceh
Sejumlah peserta mengikuti tes SKD CPNS 2021 di Banda Aceh, Selasa (14/9/2021). Tes SKD berlangsung pada 14 -18 September 2021. (AFP/Chaideer Mahyuddin)

Kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 diperuntukkan bagi pelamar:

Pertama, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau

Kedua, tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), yang terdiri atas:

Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atauPegawai yang aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Infografis Formasi Penerimaan CPNS 2019
Infografis Formasi Penerimaan CPNS 2019. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya