Jangkar Kapal Diduga Kuat Penyebab Pipa Pertamina Patah di Teluk Balikpapan

Kementerian ESDM sebelumnya memastikan pipa yang putus di Teluk Balikpapan sesuai standar dan spesifikasi teknis.

oleh Nurmayanti diperbarui 17 Apr 2018, 17:04 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2018, 17:04 WIB
Tumpahan minyak
Tumpahan minyak bakar atau Marine Fuel Oil (MFO) dan kebakaran di Teluk Balikpapan. (Liputan6.com/Abelda Gunawan)

Liputan6.com, Jakarta Kecelakaan tumpahan minyak di Teluk Balikpapan di Kalimantan Timur menuai perhatian banyak pihak. Salah satunya perihal penyebab dari tumpahan minyak tersebut.

Direktur Eksekutif The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi menilai, kemungkinan patahnya pipa Pertamina di Teluk Balikpapan akibat jangkar kapal yang menyebabkan tumpahan minyak semakin besar.

Hal itu bisa dilihat dari beberapa fakta yang terungkap, termasuk melihat spesifikasi kapal berbendera Panama Ever Judger yang terbakar.

“Kondisi pipa Pertamina sangat kuat, sehingga tidak mungkin akan patah tanpa energi yang sangat besar. Salah satu kemungkinan terbesar adalah karena tertarik jangkar kapal Ever Judger,” kata Siswanto di Jakarta, Selasa (18/4/2018).

Jangkar yang dimiliki kapal berbendera Panama tersebut, menurut Siswanto memang cukup besar. Dengan panjang sekitar 230 meter dan berat GT44060, dia menduga bahwa kapal memiliki dua jangkar di kiri dan kanan lambung. Dan masing-masing berat jangkar, lanjutnya, bisa mencapai 5 sampai 7 ton. “Jangkar seberat itu sangat mungkin memutuskan pipa Pertamina,” kata Siswanto.

Siswanto menambahkan, dalam keadaan statis, posisi jangkar bisa saja tidak menancap seperti anak panah. Perbedaan manuver peletakkan jangkar memang bisa berbeda, tergantung kapten kapal setelah memperhatikan arahan peta laut.

Jangkar yang berada dalam posisi melandai itulah, kata Siswanto, sangat mungkin dimainkan arus. Dan jika arus semakin kuat, bukan tidak mungkin menggeser posisi jangkar yang besar tadi.

“Jangankan jangkar, kapal saja bisa tergeser oleh arus. Jadi, meski kelihatannya tenang, namun kekuatan arus bawah memang luar biasa,” lanjut dia.

Mengenai pelanggaran buang jangkar di lokasi kejadian, menurut Siswanto memang bisa saja terjadi. Pasalnya, meski otoritas pelabuhan sudah memberikan peringatan, namun kapten kemungkinan mengabaikan hal itu. Apalagi, posisi syahbandar sebagai otoritas berada di darat sedangkan kapten berada pada kapal.

Seharusnya, lanjut Siswanto, yang bisa menjembatani antara keduanya adalah pandu. Dalam hal ini, seorang pandu ikut naik ke kapal dan memberi arahan kepada kapten. Hanya saja, dalam kasus kapal Ever Judger, tidak diketahui apakah pandu ikut naik ke kapal atau tidak.

“Inilah yang harus diinvestigasi lebih dalam. Mengapa sampai kapal tersebut diduga melanggar rambu-rambu dan membuang jangkar. Karena kalau tidak ada pandu, maka 100 persen navigasi berada di tangan kapten,” lanjut Siswanto.

 

Pertamina Pastikan Pipa yang Putus di Teluk Balikpapan Sesuai Standar

PT Pertamina (Persero) menambah armada kapal, untuk mempercepat proses pembersihan Teluk Balikpapan.(Dok Pertamina)
PT Pertamina (Persero) menambah armada kapal, untuk mempercepat proses pembersihan Teluk Balikpapan.(Dok Pertamina)

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, memastikan pipa yang putus di Teluk Balikpapan telah sesuai standar dan spesifikasi teknis. Ini artinya, infrastruktur tersebut dalam keadaan layak operasi saat kejadian.

Arcandra mengatakan, pipa yang menyalurkan minyak mentah ke fasilitas pengolahan minyak (kilang) Balikpapan dengan ketebalan 20 inci putus akibat jangkar kapal di Teluk Balikpapan telah sesuai dengan standar ASME/ANSI B 31.4 dan spesifikasi teknis, sehingga dalam keadaan layak operasi saat kejadian.

"Pipa yang putus terkena jangkar kapal sudah sesuai standar ASME/ANSI B314.4," kata Arcandra, di Jakarta, Selasa (17/4/2018).

‎Dia menuturkan, lokasi putusnya pipa juga telah ditetapkan menjadi daerah Obyek Vital Nasional (Obvitnas), sebagai perlindungan instalasi atas kapal atau alat-alat lain terhadap gangguan pihak luar.

Ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1974, di dalam daerah terlarang ini semua orang, kapal dan lain-lain sejenisnya dilarang memasukinya.

"Instalasi Kilang RU V, termasuk pipa penyalur minyak diameter 20 inci, telah ditetapkan sebagai Obyek Vital Nasional (Obvitnas) dan semua orang dan sejenisnya (kapal) dilarang melewatinya," dia menambahkan.

Sebagai informasi, pipa Pertamina yang putus memiliki ukuran 20 inci dengan ketebalan pipa 11,9 mm sepanjang 3.600 m dan terbuat dari bahan carbon steel pipe API 5L Grade X42.

Kekuatan pipa terhadap tekanan diukur dari maximum allowable operating pressure (MAOP) adalah 1.061,42 psig, sementara operating pressure yang terjadi pada pipa masih di bawah yakni hanya mencapai 170,67 psig.

Sebagai diketahui, telah terjadi tumpahan minyak di Teluk Balikpapan di Kalimantan Timur. Dari hasil penyelidikan tumpahan minyak tersebut berasal dari pipa milik PT Pertamina yang menyalurkan minyak mentah atau crude oil dari terminal Lawe-Lawe/PPU ke kilang RU V Balikpapan.

Adapun pipa tersebut diketahui berada di bawah laut dengan kedalaman sekitar 26 meter. Pipa tersebut mengalami patah dan bergeser hingga 100 meter dari posisi semula. Hal itu diketahui setelah Pertamina melakukan pemeriksaan dengan melakukan penyelaman dan site scan sonar.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya