Ditjen Pajak Batasi Waktu Pengusaha UMKM Bisa Pakai PPh Final

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana memberikan batas waktu pada kebijakan PPh Final. Kini dikaji di Kemenko Perekonomian.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Apr 2018, 06:30 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2018, 06:30 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Lombok - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan berencana memberikan batas waktu pada kebijakan PPh Final. Bagi WP UMKM perorangan akan diperbolehkan menggunakan PPh Final selama enam tahun, sementara WP Badan tiga tahun.

Direktur Peraturan Perpajakan II, Yunirwansyah, mengatakan diharapkan dalam jangka waktu tersebut para UMKM dalam mempelajari pembukuan. Saat batas waktu berakhir, maka penghitungan pajak akan menggunakan metode umum.

"Jangka waktu ini kami rasa cukup untuk para pengusaha kecil tersebut belajar membuat pembukuan," ujar dia saat ditemui di Lombok, Nusa Tenggara Barat, seperti ditulis Kamis (19/4/2018).

Saat ini, lanjut pria yang akrab disapa Wawan tersebut, rencana ini tengah dikaji oleh Kementerian Koordinator Perekonomian untuk mendapat persetujuan. "Saat ini tengah dilakukan pengkajian oleh Menko Darmin Nasution," tutur dia.

 


Turunkan PPh Final

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pihaknya akan menurunkan PPh final bagi toko daring (online) maupun konvensional.

"Tidak hanya merchant di dalam digital, semua merchant usaha kecil menengah akan mendapatkan perlakukan yang sama dari sisi PPh final yang diturunkan dari 1 persen menjadi 0,5 persen," tuturnya.

Penyeragaman PPh final dilakukan untuk memberikan keadilan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Beberapa UMKM yang akan didata nantinya antara lain, merchant, marketplace (toko online), facebook dan instagram.

Pengusaha yang digolongkan UMKM dan berhak mendapat PPh Final ialah pemilik omzet kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan.

 

Reporter: Harwanto Bimo Pratomo

Sumber: Merdeka.com

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya