3 Ribu Lembaga Keuangan Telah Lapor Data Nasabah ke Ditjen Pajak

Sebagian kecil lembaga keuangan di daerah masih belum melakukan pelaporan.

oleh Merdeka.com diperbarui 04 Apr 2018, 21:46 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2018, 21:46 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sekitar 3.377 lembaga keuangan telah melakukan pelaporan data nasabah. Pelaporan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam merealisasikan aturan keterbukaan data nasabah perbankan.

"3.377 lembaga keuangan sudah mendaftar," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Hestu mengatakan, jumlah pendaftar tersebut telah mencakup data seluruh lembaga Keuangan antara lain perbankan dan asuransi. Namun demikian, sebagian kecil lembaga keuangan di daerah masih belum melakukan pelaporan.

"Mungkin kan yang belum di daerah -daerah seperti yang kecil koperasi simpan pinjam. Akan kita identifikasikan lagi di masing-masing KPP. Tapi yang besar-besar semuanya sudah," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan melakukan sosialisasi Perdirjen Pajak Nomor 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis.

 

Sambut Pertukaran Internasional

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Yoga mengatakan lewat peraturan anyar ini Ditjen Pajak memiliki wewenang untuk 'mengintip' rekening nasabah di bank atau lembaga keuangan lainnya. Selain itu, sosialisasi ini sebagai persiapan menyambut pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.

Dengan demikian, lembaga keuangan diwajibkan untuk mendaftar ke Ditjen Pajak sebelum pelaksanaan AEoI, serta melaporkan data nasabahnya adalah akhir bulan Februari 2018.

Peraturan keluar 5 Februari, bahwa ada batas waktu pendaftaran bagi lembaga keuangan kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak), yaitu pada akhir Februari, 28 Februari. Sebelum akhir Februari, mereka mendaftar. Yang kira-kira dua minggu lagi," ungkapnya di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (14/2).

Nantinya, sosialisasi ini akan dilaksanakan di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di berbagai wilayah yang ada di Indonesia. "Juga (sosialisasi) di wilayah atau di KPP di kota-kota yang lain, Mudah-mudahan tidak ada yang terlewatkan," tambah Hestu.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya