Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yakin bahwa pembentukan induk usaha (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor minyak dan gas bumi (migas) mampu menekan harga gas yang sangat dibutuhkan oleh industri nasional.
Dengan harga gas yang terjangkau, pelaku industri yang banyak mengonsumsi gas akan mampu meningkatkan utilisasi pabrik dan menjual lebih banyak lagi ke pasar ekspor.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono menjelaskan, holding BUMN migas yang menggabungkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) ke tubuh PT Pertamina (Persero) sebagai holding, dilanjutkan dengan peleburan PT Pertamina Gas (Pertagas) ke tubuh PGN sebagai subholding yang mengurus bisnis gas Pertamina sebagai bentuk insentif bagi industri pengguna gas.
Advertisement
Baca Juga
Dia menilai harga gas bumi yang disalurkan melalui pipa bisa lebih terjangkau karena adanya integrasi aset pipa milik Pertagas dan PGN.
Biaya operasional milik kedua perusahaan yang melebur menjadi satu pun bisa dihemat, serta anggaran investasi keduanya bisa dengan efektif digunakan karena tidak ada duplikasi pembangunan infrastruktur pipa distribusi dan transmisi ke depannya.
"Holding migas itu insentif. Nah, holding migas ini bisa membantu memperbaiki harga gas dari sisi hilir yang tentunya sangat bermanfaat bagi pelaku industri," ungkapnya dalam, workshop yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Industri (Forwin) di Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/4/2018).
Dia menambahkan, usai pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, pelaku industri yang dijanjikan bisa membeli gas dengan harga USD 6 per MMBTU sontak bersorak girang.
Â
Tujuh Sektor
Tujuh sektor industri yang dijanjikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mendapat harga gas rendah itu adalah industri pupuk, baja, petrokimia, oleochemical, keramik, sarung tangan, dan industri kaca. Namun, sampai akhir tahun lalu baru ada delapan perusahaan yang bergerak di industri baja, pupuk dan petrokimia yang sudah menikmatinya.
Delapan perusahaan yang bisa mendapatkan gas kurang dari USD 6 per MMBTU itu adalah PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang Cikampek, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Petrokimia Gresik, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), PT Kaltim Parna Industri, dan PT Kaltim Methanol Industri.
"Sebagian besar itu perusahaan milik negara, yang swasta malah belum dapat harga gas murah. Tahun lalu Kemenperin sudah merekomendasikan 86 perusahaan dapat insentif harga gas, tetapi sampai sekarang masih dalam tahap diskusi di Kementerian ESDM," tandas Achmad.
Reporter:Â Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement