Menteri Jonan Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Blok Migas Habis Kontrak

Peraturan diterbitkan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan produksi migas, serta menjaga kelangsungan investasi blok migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Apr 2018, 10:48 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2018, 10:48 WIB
WK Migas.
Kebutuhan Energi di Indonesia Meningkat Setiap Tahunnya, Terutama pada Sektor Migas

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi atau Blok Migas yang akan berakhir masa kontraknya.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan,‎ peraturan itu diterbitkan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan produksi migas, serta menjaga kelangsungan investasi pada WK Migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya.

"Semangat Permen ESDM tersebut untuk menjaga, bahkan meningkatkan produksi migas dari WK yang kontraknya akan berakhir. Selain itu, juga menjaga kelangsungan investasi pada WK migas tersebut. Hasil akhirnya, manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," kata Agung, di Jakarta, Senin (30/4/2018).

Dia melanjutkan, Menteri ESDM menetapkan pengelolaan Blok migas yang berakhir kontrak kerja samanya dalam bentuk perpanjangan oleh kontraktor yang beroperasi sebelum kontrak habis (eksisting), pengelolaan oleh Pertamina, pengelolaan bersama antara kontraktor eksisting dan Pertamina, atau dilelang.

Penetapan pengelolaan WK migas tersebut ditentukan setelah dilakukan evaluasi terhadap permohonan, pengelolaan berikut persyaratannya yang diajukan oleh kontraktor eksisting atau Pertamina.

Dalam melakukan evaluasi dimaksud, Menteri ESDM membentuk Tim yang anggotanya berasal dari lingkungan Kementerian ESDM dan Badan serta instansi lain yang terkait sesuai kebutuhan.

Dengan demikian, kontraktor eksisting yang selama masa kontrak telah berinvestasi dan memproduksikan migas, memiliki peluang yang adil untuk mendapatkan perpanjangan kontrak.

Namun, ini dengan syarat proposal yang diusulkan lebih menguntungkan bagi Negara. Selain itu, Pertamina juga tetap dapat mengajukan permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir.

"Kontraktor eksisting yang telah berinvestasi dan telah mengoperasikan blok migas tersebut, mendapat kesempatan untuk perpanjangan kontrak, dan Pertamina juga tetap dapat mengajukan permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir tersebut. Bagi Pemerintah yang penting adalah mana yang lebih memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," papar Agung.


Syarat Permohonan

Blok Migas.
Blok Migas.

Sebagaimana diketahui, salah satu syarat yang dievaluasi dalam permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir kontraknya adalah bonus tanda tangan.

Hal tersebut juga diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1794 K/10/MEM/2018 tentang Pedoman Penetapan Besaran Bonus Tanda Tangan Dalam Evaluasi dan Penilaian Wilayah Kerja Yang Akan Dikelola Selanjutnya.

Dalam Kepmen tersebut, besaran bonus tanda tangan ditetapkan dalam bentuk formula sebagai pedoman dalam proses evaluasi dan penilaian WK Migas yang akan berakhir kontraknya. Adapun besaran bonus tanda tangan tersebut paling sedikit sebesar US$ 1 juta, dan paling banyak US$ 250 juta.

"Ini adalah terobosan, dalam rangka mencapai manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," tandas Agung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya