Pertamina Resmi Kelola 7 Blok Migas, Negara Raih Rp 7,45 Triliun

Pemerintah memberikan kewenangan ke Pertamina untuk mencari mitra dengan skema bisnis.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 20 Apr 2018, 20:18 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2018, 20:18 WIB
20151007-Ilustrasi Tambang Minyak
Ilustrasi Tambang Minyak (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) resmi mengelola tujuh wilayah kerja (wk) atau blok minyak dan gas bumi (migas). Hal tersebut telah disetujui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, seluruh kontrak wilayah kerja tersebut habis pada 2018. Kemudian diberikan kepada perusahaan afiliasi PT Pertamina (Persero).

"Hari ini ditandatangani wilayah kerja yang kontraknya berakhir, selanjutnya dikelola Pertamina," kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Sebenarnya ada delapan blok terminasi yang diserahkan ke Pertamina. Namun, satu blok migas yaitu Blok Tengah digabung pengelolaannya dengan Blok Mahakam.

Tujuh kontrak ini terdiri dari, enam Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Alih Kelola, yang menggunakan skema kontrak bagi hasil Gross Split dengan kontraktor sekaligus sebagai operator adalah perusahaan afiliasi PT Pertamina (Persero) dengan participating interest 100 persen termasuk participating interest 10 persen yang akan ditawarkan kepada BUMD.

Wilayah kerja tersebut adalah Wilayah Kerja Tuban, Wilayah Kerja Ogan Komering, Wilayah Kerja Sanga Sanga, Wilayah Kerja North Sumatra Offshore, Wilayah Kerja Southeast Sumatra dan Wilayah Kerja East Kalimantan & Attaka.

Total bonus tanda tangan (signature bonus) dari penandatanganan tujuh kontrak sebesar USD 33,5 juta atau setara Rp 448,9 miliar. Sedangkan perkiraan total nilai investasi dari pelaksanaan kegiatan komitmen pasti pada tiga tahun pertama adalah sebesar USD 556,45 juta atau setara Rp 7,45 trilliun.

"Selanjutnya kami berharap Pertamina tetap menggunakan tenaga kerja yang bekerja di operator sebelumnya, kemudian biaya yang belum direcover diselesaikan sesingkatnya,” kata dia.

 

Selanjutnya

20151007-Ilustrasi Tambang Minyak
Ilustrasi Tambang Minyak (iStock)

Menurut Djoko, setelah menyerahkan tujuh blok migas dikelola Pertamina, pemerintah memberikan kewenangan ke Pertamina untuk mencari mitra dengan skema bisnis. Selain itu, Pertamina tidak harus menjadi pemilik saham mayoritas dalam mengelola Blok tersebut.

"Ya nanti urusan Pertamina. Sampai saat ini enggak ada keharusan Pertamina jadi mayoritas," ujar dia.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengungkapkan, Pertamina menetapkan kriteria untuk mitra dalam mengelola blok migas tersebut. Kriteria itu menguasai secara teknis industri migas dan keuangan yang kuat.

"Tentunya ada beberapa kriteria buat Pertamina, kami ingin dapat partner technical compete dan financial strong," kata dia.

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya