Kesepakatan Final RI dan Freeport Tergantung Tiga Syarat Ini

Kementerian ESDM menyatakan, masih ada syarat yang harus dipenuhi, setelah PT Freeport Indonesia melepas saham 51 persen ke pihak Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Apr 2018, 17:08 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2018, 17:08 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, masih ada syarat yang harus dipenuhi, setelah PT Freeport Indonesia melepas saham (divestasi) 51 persen ke pihak Indonesia.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, ada tiga syarat yang harus diselesaikan setelah pelepasan saham. Salah satunya persyaratan teknis ‎lingkungan.

"Kalau selesai berarti terus nanti persyaratannya ada tiga. ‎Persyaratan teknis misalnya lingkungan," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Bambang melanjutkan, syarat berikutnya adalah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum perpanjangan masa operasi ditetapkan. Kemudian syarat selanjutnya pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral (smeter).

"Persyaratan lain perpanjangan, smelter, perpanjangan kewajibannya harus dipenuhi," ujar Bambang.

Bambang menuturkan, persyaratan tersebut akan menjadi satu paket dengan divestasi, jika semua sudah diselesaikan proses negosiasi Pemerintah Indonesia dengan Freeport Indonesia baru bisa dikatakan final.

"Persyaratan lainnya jadi satu enggak bisa satu-satu. ‎Smelter masih jalan begitu saja. Perpanjangan nanti paket lengkap itu. Artinya semua belum setuju, kalau semua belum jadi satu," ujar dia.

 

Bagaimana Hasil Negosiasi Saham Freeport?

Pemda Papua Dapat 10 Persen Saham Freeport
Menkue Sri Mulyani, Menteri ESDM, Ignasius Jonan, Gubernur Papua Lukas Enembe dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng usai penandatangan perjanjian Pengambilan Saham Divestasi PT Freeport Indonesia, Jakarta, Jumat (12/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum mendapat laporan mengenai hasil negosiasi pencaplokan hak partisipasi (participating interset) Rio Tinto di PT Freeport Indonesia.

Hak parisipasi ini akan dikonversi ke dalam bentuk saham‎ Freeport Indonesia sebesar 40 persen.Direktur Jenderal Mineral ‎dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, sampai saat ini Kementerian ESDM belum mendapat laporan dari Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertambangan mengenai hasil negosiasi pembelian hak partisipasi Rio Tinto.

"Belum (mendapat laporan), kami masih menunggu," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 30 April 2018.

Untuk diketahui, ditargetkan penyelesaian negosiasi pencaplokan hak partisipasi bisa rampung April 2018.Bambang melanjutkan, jika negosiasi saham ini telah selesai maka pembicaraa selanjutnya adalah pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dan perpanjangan masa operasi.

Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno mengungkapkan, ‎tim negosiasi akan melaporkan perkembangan negosiasi harga 40 persen hak partisipasi Rio Tinto dalam mengelola tambang Grasberg Papua, ke Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

‎Menurut Fajar, harga yang sedang dinegosiasikan akan dilaporkan juga ke tiga pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, namun dia belum bisa menyebutkan kapan waktunya.

‎Fajar melanjutkan, jika sudah ada kesepakatan harga hak partisipasi Rio Tinto, maka holding BUMN pertambangan selaku pihak yang akan mengambil alih 51 persen saham Freeport Indonesia akan mengeluarkan dana.Namun jika dana yang dimiliki tidak cukup, Holding BUMN Pertambangan yang dipimpin oleh PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) ini akan mencari dana melalui obligasi.

"Iya kalau sudah disetujui bisa langsung. Dari konsorsium. Tergantung angkanya. Kalau angkanya kurang nanti bisa dari obligasi," tandasnya.

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya