MK Tolak Gugatan, Ditjen Pajak Bisa Terus Intip Rekening Nasabah

MK menolak permohonan uji materi UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Mei 2018, 10:00 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2018, 10:00 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan seluruh perkara pengujian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 terkait Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Hal ini berdasarkan amar putusan Nomor 102/PUU-XV/2017 yang dikeluarkan MK pada Rabu, 9 Mei 2018.

?Dengan demikian, UU 9/2017 tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan karenanya tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti ditulis Senin (14/5/2018). 

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menilai putusan MK mencerminkan pertimbangan yang cermat dan saksama serta memberikan keadilan bagi pemerintah dan seluruh masyarakat atau pembayar pajak di Indonesia.

Menurut Hestu Yoga, UU 9/2017 merupakan komponen utama dalam upaya pemerintah bersama-sama komunitas global dalam memerangi penghindaran dan pelarian pajak yang sangat merugikan keuangan publik dan mencederai rasa keadilan bagi seluruh pembayar pajak yang patuh melaksanakan kewajiban perpajakan.

"Dengan terbitnya putusan MK ini, maka Ditjen Pajak mengimbau seluruh lembaga keuangan agar dapat melaksanakan kewajiban penyampaian data sesuai UU 9/2017 tersebut dengan baik dan mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia," tegasnya.

Selain mendapatkan akses atas data keuangan dalam negeri, Ditjen Pajak juga akan menerima data keuangan dengan otoritas pajak dari 79 negara atau yurisdiksi, termasuk dari yurisdiksi yang selama ini dikenal sebagai tax haven atau surga pajak. 

"Bagi nasabah dan masyarakat pengguna jasa keuangan yang juga merupakan wajib pajak, Ditjen Pajak menjamin bahwa baik proses pertukaran data maupun penyimpanan dan akses data dilakukan secara aman dengan tata kelola yang ketat untuk menjaga dan melindungi keamanan dan kerahasiaan data wajib pajak," pungkasnya. 

79 Negara Saling Bertukar Informasi Pajak dengan Indonesia

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengumumkan daftar negara atau yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan, serta daftar jenis lembaga keuangan nonpelapor, dan jenis rekening keuangan yang dikecualikan. Daftar tersebut untuk pertukaran informasi keuangan.

Robert menjelaskan, pada 2018 terdapat 79 negara atau yurisdiksi yang termasuk dalam daftar partisipan. Yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis berdasarkan perjanjian internasional internasional.

"Masuk dalam daftar yurisdiksi yang akan menyampaikan informasi keuangan kepada Indonesia antara lain Australia, Belanda, Bermuda, British Virgin Island, Cayman Islands, Hong Kong, Inggris, Jepang, Luxembourg, Panama, Republik Rakyat Tiongkok, dan Singapura," jelas dia dikutip dari keterangan tertulis, pada 5 April 2018. 

Daftar jenis lembaga keuangan nonpelapor dan jenis rekening keuangan yang dikecualikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 19/PMK.03/2018.

Saat ini terdapat 146 yurisdiksi yang telah menyatakan komitmen untuk melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (AEOI).

Sebanyak 102 yurisdiksi termasuk Indonesia telah menyatakan komitmen untuk menerapkan AEOI pada tahun 2017 atau 2018 sedangkan 3 negara akan menerapkan pada 2019 atau 2020. Untuk 42 yuridiksi penerapannya pada waktu yang belum ditentukan.

Dari jumlah 101 yurisdiksi selain Indonesia yang telah atau akan menerapkan AEOI pada tahun 2017 atau 2018, terdapat 22 yurisdiksi yang belum memenuhi persyaratan, di mana lima di antaranya masih harus menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement. Dengan demikian hanya 79 yurisdiksi yang memenuhi kategori sebagai yurisdiksi partisipan.

Resiprokal

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Dari 79 yurisdiksi partisipan tersebut, Indonesia akan melakukan pertukaran secara timbal balik atau resiprokal dengan 69 yurisdiksi tujuan pelaporan pada September 2018.

Sisa 10 yurisdiksi lain terdiri dari lima yurisdiksi yang memilih untuk mengirimkan informasi kepada Indonesia secara nonresiprokal, yaitu tanpa meminta informasi dari Indonesia, pada September 2018; dan lima yurisdiksi yang akan bertukar secara resiprokal mulai September 2019.

Daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan akan diperbarui sesuai dengan perkembangan jumlah yurisdiksi yang terikat dalam perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia untuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Melalui pengumuman ini DJP menegaskan bahwa Indonesia telah siap sepenuhnya untuk melaksanakan AEOI, dan secara konsisten akan memanfaatkan UU Nomor 9 Tahun 2017 termasuk skema AEOI di dalamnya, sebagai instrumen penting dalam sistem perpajakan untuk mendorong kepatuhan sukarela dari masyarakat dan Wajib Pajak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya