Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan atau paham radikalisme. Upaya ini dilakukan untuk meredam kegaduhan aksi terorisme.
"Untuk mencegah meluasnya radikalisme, saya akan memberikan sanksi tegas kepada mereka yang menyebarkan ujaran kebencian, intoleransi, permusuhan dan perpecahan," tegas Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (14/5/2018).
Advertisement
Baca Juga
Bima menyarankan, agar sesama PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) saling mengingatkan, bahkan melaporkan rekannya yang justru memperkeruh suasana atau melakukan berbagai bentuk pemecahbelah persatuan lainnya.
"Jaga persatuan dan kebhinekaan Indonesia. Bagi kita para PNS, menjaga Pancasila, UUD 1945, dan NKRI adalah sumpah yang harus dilaksanakan," Bima berharap.
Polisi Pastikan 4 Pelaku Bom Mapolresta Surabaya 1 Keluarga
Kapolda Jawa Tmur Kapolda Metro Irjen Machfud Arifin memastikan empat pelaku serangan bom Mapolrestabes Surabaya masih satu keluarga.
"Mereka satu KK (Kartu Keluarga)," ujar Machfud, Senin (14/5/2018).
Empat pelaku tewas saat melakukan bom bunuh diri dengan mengendarai dua motor jenis Beat dan Supra. Sementara satu bocah, A (8), yang ikut pelaku dalam serangan selamat dari kejadian tersebut.
"Ini fenomena baru, anak-anak dilibatkan dalam sebuah serangan teror," ujar dia.
Dia mengaku prihatin dan bertekad menyelesaikan kasus ini segera.
Mapolrestas Surabaya diteror bom Senin pagi. Dua pengendara motor meledakkan diri saat akan diperiksa di pintu masuk mapolresta.
Selain empat pelaku yang tewas, empat anggota Polri dan enam warga juga jadi korban serangan bomini.
Advertisement