Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengaku sudah tidak mampu membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya untuk komponen Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Alasannya karena uangnya belum tersedia.Â
Sekertaris Daerah (Sekda) merangkap Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota Batam, Jefridin mengatakan, anggaran untuk TKD yang menjadi beban daerah ini belum masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga sampai saat ini belum ada kepastian apakah THR untuk PNS Batam ini bisa diterima atau tidak.
Advertisement
Baca Juga
"Pertama duitnya belum ada. Kedua, ini mekanismenya harus dianggarkan dulu dan dibahas bersama DPRD. Kalaupun disesuikan, itu pembahasannya di APBD perubahan nanti," kata Jefridin ketika ditemui di kantor Pemko Batam, Senin (4/6/2018).
Jefridin menjelaskan, pemerintah kota masih mengupayakan yang terbaik untuk membantu membayarkan TKD kepada semua PNS. Hanya saja pihak Pemkot tidak ingin gegabah menggunakan anggaran lain yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Kalaupun nantinya tidak bisa dicairkan, Pemko Batam meminta kepada PNS untuk bisa memaklumi.
Surat edaran berisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2018 terkait Pemberian THRÂ dan gaji ke-13 untuk para PNS, pensiunan PNS, serta anggota TNI dan Polri yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini harus disesuikan oleh pemerintah.Â
Â
Â
Wajib Bayar Tunjangan Kinerja
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik mengungkapkan, total THR untuk 5.623 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Batam sebesar Rp 56 miliar. Angka ini untuk pembayaran gaji pokok plus Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Gaji pokok yang dibiayai pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 25 miliar. Sementara pembayaran komponen TKDÂ yang masuk dalam komponen THR Pemkot Batam, kebutuhan anggarannya sebesar Rp 31 miliar.
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan, Pemkot Batam harus menjalankan regulasi pemerintah pusat terkait TKD pada THR.Â
"Regulasi Mendagri itu berlaku untuk semua daerah, tinggal mengikuti, karena itu hak orang," tegas Pria yang biasa akrab disapa Cak Nur itu.
Cak Nur bilang, DPRD sudah menyurati agar segera disesuaikan dan dikomunikasikan menjalankan regulasi pusat.
Advertisement