Skema Baru Pensiun PNS Berlaku pada 2020

Rencananya skema baru pensiun ini diberlakukan pada 2020

oleh Septian Deny diperbarui 26 Jun 2018, 20:50 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2018, 20:50 WIB
20160609-Pramono Anung-Jakarta
Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dalam wawancara khusus bersama Liputan6.com dan SCTV, di kantornya, Jakarta, Kamis (9/6/2016). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus menggodok skema baru pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya akan ada lembaga baru yang dibentuk untuk mengelola dana pensiun tersebut. Skema ini rencananya berlaku pada 2020.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, melalui lembaga baru tersebut, diharapkan dana pensiun bisa diinvestasikan secara baik. Dengan demikian, manfaat dari dana pensiun yang diterima oleh PNS bisa lebih besar.

"Yang intinya adalah nanti ada sebuah lembaga baru yang akan mengatur. Di mana kalau di negara-negara maju yang namanya dana pensiun diinvestasikan secara baik sehingga bisa memberikan manfaat bagi para pensiunan," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Selain itu, kata Pramono, pensiunan PNS juga akan diberikan pilihan, apakah ingin mengambil dana pensiun secara menyeluruh atau sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Dan bagi para pensiunan akan diberikan tawaran, apakah meraka akan mengambil dana pensiun secara menyeluruh atau kah diatur sesuai mekanisme yang ada. Tapi intinya adalah ingin memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para pensiun PNS karena keprihatinan kita yang mendalam bagi ASN kita begitu pensiun langsung drop," kata dia.

 

Berlaku 2020

banner PNS dan pensiunan dapat THR
banner PNS dan pensiunan dapat THR (Liputan6.com/Abdillah)

Menurut Pramono, rencananya skema baru pensiun ini diberlakukan pada 2020. Dengan demikian, bisa memberikan waktu bagi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menyesuaikan APBN dan APBD-nya.

"Mengenai masa berlakunya, direncanakan pada tahun 2020. Sehingga dimatangkan antara APBN dan APBD dan tadi seperti yang disampaikan ditugaskan kepada Menteri Keuangan dan Menteri PANRB," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya