Pasang 4 Aksesoris Mobil Ini, Siap-Siap Kena Denda!

Agar berkendara tetap aman tanpa kena denda, ini jenis aksesoris mobil yang harus Anda hindari berikut ini

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 02 Jul 2018, 19:00 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2018, 19:00 WIB
20160929- Model Seksi Hiasi Mobil Modifikasi-Jakarta- Angga Yuniar
PT Honda Prospect Motor menggelar ajang modifikasi tahunan JBTC yang diikuti oleh 20 mobil modifikasi terpilih, Jakarta, Kamis (29/9). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Modifikasi mobil sudah menjadi tren bagi sebagian orang. Tanpa modifikasi, pesona sebuah mobil dinilai kurang menarik untuk dikendarai. Tentu saja, pemilik mobil diperbolehkan untuk mendandani kendaraan pribadinya sesuka hati, selama tak menggaggu ketertiban umum.

Namun, proses modifikasi sering disalahgunakan oleh pemilik mobil. Mereka sering menambahkan aksesoris yang dilarang oleh aparat berwenang. Akibatnya, mereka dikenakan denda sebesar yang telah diatur dalam undang-undang.

Nah, agar berkendara tetap aman tanpa kena denda, ini jenis aksesoris mobil yang harus Anda hindari seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Memasang Lampu Rotator atau Strobo

Mendadani mobil dengan lampu strobo dan rotator memang membuat tampilannya lebih keren. Namun, Anda perlu menyiapkan dompet yang tebal saat bepergian dengan lampu ini. Apabila polisi melihat mobil Anda dipasang lampu strobe dan rotator, peluit pun akan dibunyikan sebagai peringatan untuk minggir dari jalan raya.

Untuk lampu rotator, ada tiga warna. Masing-masing warna tersebut memiliki arti yang berbeda-beda dan hanya boleh digunakan oleh aparat berwajib dan berwenang saja. Maka Anda pun dilarang untuk memasang lampu ini pada mobil pribadi. Memasang satu warna saja tidak diperbolehkan, apalagi kalau memasang tiga warna sekaligus. (Baca Juga: Cara Aman Mengendarai Mobil Saat Hujan)

2. Nomor Pelat Mobil yang Diutak-atik

Mobil Dinas DKI 1 dan DKI 2
Saat terakhir menggunakan mobil dinas, Djarot memasang pelat B 1962 RFK. Sedangkan, Ahok menggunakan B 1966 RFS. (Liputan6.com/Delvira Chaerani Hutabarat)

Setiap kendaraan tentunya selalu dilengkapi dengan pelat nomor yang terdiri dari kombinasi angka dan huruf. Nah, semua itu sudah ditentukan oleh pihak berwajib. Apabila Anda mengutak-atik atau memodifikasi tampilan pelat nomor tersebut, maka dianggapp melanggar ketentuan yang ada.

Misalnya, pelat nomor mobil Anda terdiri dari empat angka dan dua huruf. Lalu Anda menyertakan satu angka saja pada nomor pelat yang dicetak, sementara sisanya diganti dengan huruf, dan dengan jarak yang tidak sesuai.

Padahal, jarak antara huruf dan angka pada mobil juga ada aturannya. Namun, pengguna mobil seringkali membuat jarak yang terlalu dekat atau terlalu jauh agar pelat mobilnya terlihat bagus. Padahal tindakan ini dilarang keras oleh pihak kepolisian.

3. Menggunakan Knalpot Mobil Balap

Mengganti knalpot mobil sudah menjadi kebiasaan para pria saat memodifikasi mobil. Tentu, mengganti knalpot diperbolehkan, asalkan bukan knalpot mobil balap. Knalpot jenis ini memiliki suara yang terlalu ekstrim dan dapat menimbulkan keributan. Suaranya seringkali memancing emosi, apalagi saat terjebak di jalanan yang super macet.

Knalpot racing hanya digunakan untuk mobil balap, bukan untuk mobil penumpang. Kalau Anda ingin untuk memasang knalpot tersebut, sebaiknya pikir-pikir lagi. Daripada gaji Anda habis untuk membayar denda, lebih baik jangan memasang knalpot ini. Gunakan uangnya untuk hal-hal yang berguna saja, seperti menabung dan investasi. (Baca Juga: Daftar Asuransi Mobil Terbaik di Indonesia dan Tips Memilihnya)

4. Memasang Lampu HID

Lampu HID
Lampu HID (Photobucket).

Sama halnya seperti lampu rotator, lampu HID (High-intensity discharge lamps) biasanya dipasang agar mobil terlihat elegan. Namun, apalah daya, niat untuk membuat kendaraan terlihat eksklusif malah gagal karena lampu HID sama sekali tidak disarankan bagi pengguna mobil.

Pemasangan lampu HID pada kendaraan roda empat tidak diperbolehkan karena intensitas cahaya dari lampu HID dapat membahayakan pengendara lain yang ada di belakang Anda. Apabila Anda lupa untuk mengatur intensitas cahaya ke tingkat yang lebih rendah, yang ada pengemudi lainnya bisa mengalami kecelakaan karena sinar pantulan dari lampu HID tersebut.

Patuhi Peraturan yang Berlaku dan Berkendaralah dengan Aman

Peraturan sudah dibuat sedemikian rupa demi ketertiban berkendara. Agar perjalanan Anda tetap aman sampai ke tempat tujuan tanpa bunyi peluit dari polisi lalu lintas, patuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Hindari penambahan aksesoris mobil yang terlalu ekstrim, terutama 4 jenis aksesoris di atas. Lebih baik manfaatkan aksesoris bawaan mobil dengan baik. Selain menghemat pengeluaran, Anda juga tidak akan dikenakan denda sekitar Rp 500 ribu bahkan lebih saat berkendara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya