Kementerian ESDM Catat Nilai Ekspor Freeport Capai 465 Ribu Ton

Pemerintah memberikan perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi dan produksi kepada PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018.

oleh Merdeka.com diperbarui 04 Jul 2018, 11:15 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2018, 11:15 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), Bambang Gatot mengatakan, total volume ekspor yang dilakukan PT Freeport Indonesia hingga batas Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mencapai 465.000 ton bijih mentah (ore).

Dengan rata-rata mencapai 176.000 ton per hari.  "Itu dari Februari, sesuai izinnya sampai pertengahan Juni," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Sementara itu, berdasarkan data yang diterima Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM pada 3 Juli 2018 total produksi ore yang dikirim ke Mill Stockpile sebesar 146.896 ton per hari, dari rencana atau budget adalah 176.616 ton per hari. Adapun total dari Tambang Terbuka Grassberg sebesar 109.355 ton per hari.

Sementara dari tambang bawah tanah (underground) sebesar 37.542 ton per hari. Sedangkan total ore atau bijih mentah yang dikirim ke Mill/Concentrator mencapai 197.466 ton per hari dari rencana 181.684 ton.

Diketahui, Kementerian ESDM telah mengubah Keputusan Menteri ESDM Nomor 413 Tahun 2017, menjadi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1872 Tahun 2018. Dengan ada perubahan tersebut, jangka waktu status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi Freeport Indonesia diperpanjang menjadi 31 Juli 2018. Sebelumnya jangka waktu status IUPK Freeport akan habis pada 4 Juli 2018.

"(Sampai akhir tahun rata-rata per hari?) Kalau lihat itu saya kira tidak jauh. Paling maksimal 200 ribu per hari, antara itu," ujar dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Freeport Dapat Perpanjangan Izin Operasi hingga 31 Juli 2018

Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Sebelumnya, Pemerintah memberikan perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi dan produksi kepada PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018. Sebelum dapat perpanjangan, IUPK Freeport habis pada 4 Juli 2018.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ‎(ESDM) Bambang Gatot mengatakan, perpanjangan IUPK operasi tersebut dengan mengubah Keputusan Menteri ESDM Nomor 413 Tahun 2017 menjadi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1872 Tahun 2018.

"Intinya bahwa SK 413 direvisi dalam rangka memberikan IUPK operasi dan produksi kepada PT Freeport Indonesia," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu 4 Juli 2018.

Dengan perubahan keputusan tersebut, maka jangka waktu IUPK operasi dan produksi Freeport Indonesia diperpanjang menjadi 31 Juli 2018.

"‎Dengan ketentuan bahwa IUPK ini berlaku sejak diterbitkannya 413 (sampai 4 Juli 2018). Sama dengan yang kemarin sampai dengan 31 Juli 2018," tuturnya.

Perpanjangan masa IUPK tersebut mempertimbangkan keberlajutan masa operasi Freeport Indonesia. Selain itu untuk kelancaran penjualan hasil pengeloahan mineral olahan atau konsentrat tembaga ke luar negeri dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ‎ditetapkan.

"Pemegang IUPK dapat penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi isinya hanya dua itu saja," kata dia.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya