Liputan6.com, Jakarta - Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang dibebankan kepada pelaku UMKM, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 sebagai keinginan Presiden Joko Widodo agar UMKM dapat naik level. Salah satunya melalui skema belajar pembukuan.
"Kalau dia mau berkembang pesat, harusnya dia bisa memperkirakan bagaimana pendapatan dia, biaya yang didapatkan sehingga untuk menjadi besar harus tahu perencanan ke depan,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir dalam Forum Merdeka Barat, di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Advertisement
Baca Juga
Sebab, kata Iskandar, bagaimana bisa UMKM berkembang jika mereka saja tidak tahu secara rinci berapa pendapatannya, keuntungannya, kerugiannya, dan lain sebagainya. Untuk itu, dia menjelaskan, dengan menata pembukuan yang baik, UMKM dapat membuat perencanaan ke depan lebih baik.
“Ini proses pembelajaran yang baik untuk pengembangan SDM UMKM. Secara tidak langsung membina mereka bagamina caranya membuat perencanaan keuangan yang baik ke depannya, yakni dengan mencatat seluruh transaksi keuangannya secara rapi,” tutur Iskandar.
Batas Waktu
Sementara itu, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal menambahkan, dirinya yakin UMKM dapat belajar pembukuan dengan baik hingga masa Sunset Clause (batas waktu) ditutup.
“Sedapat mungkin orang belajar bikin pembukuan, sehingga dia bisa merinci. Kita tetap dorong untuk membuat pembukuan, sesimpel mungkin juga tidak apa-apa. Saya yakin 7 tahun cukup untuk orang belajar pembukuan,” katanya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi merevisi Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada akhir Juni 2018 lalu. Kini, tarif PPh final yang dibebankan kepada pelaku UMKM hanya dipatok sebesar 0,5 persen dibanding sebelumnya yakni senilai 1 persen.
Aturan penurunan tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan tersebut berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2018.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement