Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyebut aturan tarif baru pajak UMKM sebesar 0,5 persen yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi seluruh pelaku UMKM. Dengan demikian, diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan UMKM dalam membayar pajak. Â
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, penurunan tarif dari 1 persen menjadi 0,5 persen atas omzet maksimal Rp 4,8 miliar ini juga dimaksudkan untuk mendorong pelaku UMKM lebih berperan aktif dalam kegiatan ekonomi. Pada akhirnya, diharapkand dapat menambah penerimaan pajak.
Advertisement
Baca Juga
"Harapannya jangka menengah panjang, UMKM yang merupakan penopang perekonomian negeri ini sekitar 60 persen lebih dari Gross Domestic Product (GDP). Kita harap perannya bisa meningkat terus dalam menopang penerimaan pajak kita," ungkapnya dalam acara kongkow bisnis PASFM Radio Bisnis Jakarta, di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (27/6/2018).
Lebih lanjut Hestu Yoga mengatakan, selain mendorong penerimaan pajak, penurunan pajak UMKM dapat berperan dalam menggerakan roda perekonomian masyarakat. Terlebih akan membuat seluruh para pelaku UMKM jauh lebih berkembang.
"Jadi sustainable, UMKM semakin meningkat peranannya dalam fiskal, tapi juga dalam skema penurunan tarif ini akan mendorong UMKM supaya lebih berkembang lagi. Karena bayar pajaknya lebih murah. Dan bahkan bagi masyarakat yang saat ini belum berusaha misal Anda, ketika tahu pajak UMKM diturunin jangan-jangan maunya jadi UMKM," jelasnya.
Selain itu, Hestu Yoga optimistis adanya penurunan pajak UMKM ini juga akan menambah basis pembayar pajak.
"Kami optimistis, kita siapkan skema sosialisasi. Kami juga ada UMKM binaan di daerah, kerja sama dengan asosiasi, perbankan, Himbara, mereka juga menyiapkan sosialisasi," pungkasnya.Â
Â
Reporter :Â Dwi Aditya Putra
Sumber : Merdeka.com
Pengusaha Ini Minta Jokowi Bebaskan Pajak UMKM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan tarif baru Pajak penghasilan (PPh) Final bagi Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 0,5 persen dari omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang tentang PPh atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang megatakan, keputusan pemerintah menurunkan pajak UMKM dimaksudkan agar beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil. Akan tetapi, dirinya lebih menginginkan agar pemerintah tidak terlebih dahulu memberikan beban pajak bagi pelaku UMKM.
"Sekarang di revisi lagi pajak UMKM sehingga diubah dari 1 persen ke 0,5 persen. Jangan tanggung-tanggung nol kan dulu bila perlu. Kenapa? UMKM ini perlu dicatat lahir karena bukan dari pemerintah. Ada peluang, dia muncul," ungkapnya dalam acara kongkow bisnis PASFM Radio Bisnis Jakarta, di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (27/6/2018).
Sarman menyebut, tugas pemerintah saat ini seharusnya adalah membina dan mendampingi seluruh pelaku UMKM agar selangkah lebih maju. Hal lain yang harus didorong pemerintah, kata dia, dengan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), meningkatkan pemasaran, dan mendorong permodalan.
"Setelah naik kelas bahwa dia sudah punya kapasitas dipajakin artinya bagaimana mikro ini naik kelas di samping karyanya di antarkan naik kelas agar layak dimintai pajak. Sehingga bertambah," terangnya.
"Kalau saat ini ibaratnya pemerintah mau untung mau enggak UMKM yang penting dipajakin. Belum berbuah sudah diminta dulu," Sarman menambahkan.
Sarman mengatakan, para pelaku UMKM sebetulnya taat dalam membayar pajak. Hanya saja dalam kebijakan tersebut, dinilainya tidak menguntungkan bagi UMKM. Dirinya juga berharap, ke depan PPh bisa kembali diturunkan.
"Kita yakin bahwa UMKM ini adalah mereka yang taat (bayar pajak). Dia juga memberikan kontribusi kepada pemerintah. Alangkah indahnya kalau sudah untung baru dipajakin.
"Jadi ini mungkin masih harapan. Ke depan mungkin bisa diturunkan 0,25 persen. Pembenahan pemberdayaan pendampingan dan kelemahan-kelemahan UKM itu harus didorong. Harapan target dari pemerintah untuk meraup wajib pajak akan tercapai," tutup Sarman.Â
Â
Advertisement