PGN Caplok Pertagas Bikin Pembangunan Pipa Gas Lebih Masif

Penyatuan Pertagas ke PGN antara lain memberi manfaat bagi pembangunan infrastruktur gas di Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Jul 2018, 10:25 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2018, 10:25 WIB
20151028-PGN Siap Salurkan Gas Ke Sektor Industri
Petugas mengecek instalasi pipa metering regulating station PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) di PT Lion Metal Works di Jakarta, (28/10/2015). PGN berkomitmen memperluas pemanfaatan gas bumi di sektor Industri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menilai kebijakan integrasi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Pertamina Gas (Pertagas), akan membuat pembangunan infrastruktur gas semakin pesat.

Direktur Gas BPH Migas Tisnaldi mengatakan, penyatuan Pertagas ke [PGN ]( 3543214 "")antara lain memberi manfaat bagi pembangunan infrastruktur gas di Indonesia. Dipercaya pembangunan infrastruktur gas menjadi lebih pesat dari yang dilakukan sekarang.

"Yang pasti bermanfaat, sekarang kan ada dua (perusahaan) nanti tinggal dikoordinasikan," kata Tisnaldi, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Selasa (‎10/7/2018).

Tisnaldi melanjutkan, pembangunan jaringan pipa gas sudah menjadi proyek strategis nasional. Dengan adanya integrasi tersebut maka dapat mendukung berjalannya proyek tersebut lebih cepat.

‎"Pembangunan pipa gas jadi proyek strategis nasional, akan bergerak lebih cepat dengan adanya ini," tutur dia.

Menurut Tisnaldi, meski pihaknya tidak terlibat dalam pasti keputusan‎ integrasi, tetapi dia yakin program tersebut sudah dipertimbangkan dengan baik dan dikaji dengan matang baik dari sisi teknis operasinya.

"Keputusan itu pasti mereka sudah kaji,‎ dari berbagai sisi termasuk akademis panjang lebar," dia menandaskan.

Caplok 51 Persen Saham Pertagas, PGN Rogoh Kocek Rp 16,6 Triliun

20151028-PGN Siap Salurkan Gas Ke Sektor Industri
Petugas mengecek instalasi pipa metering regulating station PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk di PT Lion Metal Works di Jakarta, (28/10/2015). Sektor Industri kini mulai mengkonversi dari bahan bakar minyak ke gas alam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau disebut PGN bersama Pertamina melakukan transaksi material dengan membeli 51 persen saham Pertagas, yang merupakan anak usaha perusahaan Pertamina.

Transaksi tersebut termasuk transaksi afiliasi dan material. Transaksi afiliasi lantaran PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau disebut PGN dan pertamina merupakan pihak terafiliasi yang keduanya dikendalikan baik langsung dan tidak langsung oleh pemerintah Indonesia.

Sedangkan transaksi tersebut transaksi material sesuai Peraturan Nomor IX.E.2 lantaran nilai transaksi lebih dari 20 persen namun kurang dari 50 persen dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan. Demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (3/7/2018).

Adapun pengambilalihan saham Pertagas dengan transaksi jual 2.591.099 lembar saham yang dimiliki oleh Pertamina dalam Pertagas atau setara dengan 51 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor pada Pertagas.

Nilai keseluruhan dari transaksi dalam kesepakatan awal atas akuisisi 51 persen kepemilikan saham di Pertagas adalah sekitar Rp 16,60 triliun. Jumlah itu sebesar 38,46 persen dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan perseroan.

"Perseroan akan memakai pendanaan internal dan pinjaman," seperti dikutip dari keterangan tersebut.

Nilai transaksi itu merupakan harga pembelian untuk 2.591.099 lembar saham yang dimiliki oleh Pertamina dalam Pertagas dengan PT Perta Arun Gas, PT Perta Daya Gas, PT Perta Samtan Gas, dan PT Perta Kalimantan Gas sudah dikeluarkan dari buku Pertagas sehingga hanya terdapat PT Pertagas Niaga sebagai anak usaha di dalam buku Pertagas.

"Penyelesaian akan dilakukan pada tujuh hari kerja setelah tanggal diterimanya berita acara pemenuhan persyaratan pendahuluan yang ditandatangani oleh para pihak namun tidak akan melebihi 90 hari sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian (batas waktu) atau pada tanggal lain sebagaimana disetujui secara tertulis oleh para pihak,” tulis keterangan tersebut.

Latar belakang transaksi ini adalah dari salah satu inisiatif Pemerintah Indonesia untuk mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional dengan membentuk perusahaan induk di bidang minyak dan gas bumi atau holding BUMN migas.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya