PGN Resmi Caplok Pertagas

Penandatanganan CPSA antara Pertamina dan PGN merupakan kelanjutan dari proses integrasi PGN untuk akuisisi Pertagas.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Jun 2018, 17:58 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2018, 17:58 WIB
Ilustrasi PGN
Ilustrasi PGN (Perusahaan Gas Negara). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan PT Pertamina (Persero), untuk akuisisi PT Pertamina Gas (Pertagas).

Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengatakan, proses pembentukan Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Minyak dan Gas Bumi (Migas) akhirnya memasuki tahap baru, dengan selesainya proses akusisi Pertagas oleh PGN.

"Satu demi satu tahapan proses integrasi antara PGN dan Pertagas ini kami lalui dan pada hari ini kami mencatatkan sejarah baru dengan penandatanganan CSPA," kata, Rachmat, di Jakarta, Jumat (29/6/2018). 

Rachmat mengatakan, penandatanganan CSPA antara Pertamina dan PGN merupakan kelanjutan dari proses integrasi PGN untuk mengakuisisi Pertagas.

Ini sebagai tahap lanjutan usai induk BUMN Migas resmi berdiri pada 11 April 2018 yang dilakukan dengan menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dan Peraturan Perundangan yang berlaku, khususnya di bidang pasar modal serta melibatkan berbagai pihak yang mendukung dan mengawal proses.

Holding BUMN Migas tersebut disahkan melalui penandatanganan Perjanjian Pengalihan Hak Atas Saham Negara Republik Indonesia pada PT Perusahaan Gas Negara Tbk dalam rangka Penyertaan Modal Republik Indonesia ke Pertamina.

Dengan penandatanganan CSPA ini, PGN menjadi pemilik mayoritas Pertagas sebanyak 51 persen. "Sesuai dengan CSPA, transaksi akan diselesaikan dalam 90 hari ke depan,” ujar Rachmat. 

Integrasi bisnis gas ini dilakukan guna mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional, melalui pengelolaan infrastruktur gas yang terhubung dari Indonesia bagian Barat (Arun) hingga Indonesia bagian Timur (Papua).

Rachmat mengatakan, dengan penandatanganan CSPA ini, proses Holding BUMN Migas ini telah selesai dan sejumlah tujuan baiknya dapat terwujud.

"Harapan kami, Holding BUMN Migas ini dapat menciptakan kedaulatan dan ketahanan energi yang pastinya membawa manfaat untuk masyarakat dan negara," tutur Rachmat. 

 

Selanjutnya

20151027-Pertamina Suplai LNG Untuk Pusat Perbelanjaan
Petugas mengecek alat LNG di salah satu pusat perbelanjaan di Balikpapan, Kalimantan Timur, (27/10/2015). Untuk mempertahankan komitmennya, PT. Pertamina Gas (Pertagas) menyalurkan LNG untuk kebutuhan mal besar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Adiatma Sardjito menambahkan, setelah proses integrasi ini selesai, PT Pertamina sebagai Holding BUMN Migas mengarahkan PGN selaku subholding gas mengelola bisnis gas secara terintegrasi di Indonesia. 

"Pertagas akan diintegrasikan sebagai anak usaha PGN, dalam kerangka Holding Migas sebagaimana ditetapkan dalam PP 06 Tahun 2018," ujar Adiatma. 

Melalui integrasi ini, Holding BUMN Migas pun diharapkan menghasilkan sejumlah manfaat di antaranya menciptakan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi sehingga tercipta harga gas yang lebih terjangkau kepada konsumen, meningkatkan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional dan meningkatkan kinerja keuangan Holding BUMN Migas.

"Kemudian meningkatkan peran holding migas dalam memperkuat infrastruktur migas di Indonesia serta menghemat biaya investasi dengan tidak terjadinya lagi duplikasi pembangunan infrastruktur antara PGN dan Pertagas," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya