Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ‎Ignasius Jonan menyatakan, penandatangan nota kesepakatan (Head of Agreement/HoA) PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dengan Freeport McMoran hanya untuk memperlancar proses pelepasan saham (divestasi) PT Freeport Indonesia.Â
Jonan mengatakan, kesepakatan yang telah ditandatangani antara Inalum dengan Freeport ‎hanya sekedar acuan proses divestasi, terkait harga saham dan skema pembayaran saham. Sehingga tidak mengikat perpanjangan masa operasi dan perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Advertisement
Baca Juga
"HoA itu persoalan saham Inalum sama Participating Interest Rio Tinto dan Indocooper. Kalau ditanya ke saya, mengikat apa tidak. Selama ini memang tidak mengikat, tapi ini frame work buat transaksi," kata Jonan saat rapat dengan Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/7/2018).Â
Jonan mengungkapkan, setelah penandatanganan kesepakatan tersebut, Indonesia belum memiliki saham 51 persen Freeport. Dia pun mengibaratkan, kesepakatan tersebut seperti tunangan‎ yang belum pasti menikah.Â
"Ini kayak tunangan. Pasti menikah? Ya enggak. Tapi kalau enggak niat nikah, kenapa harus tunangan," ucapnya.Â
Menurut Jonan, perpanjangan operasi dan perubahan status menjadi IUPK ‎bisa dilakukan, jika 51 persen saham Freeport Indonesia sudah dimiliki pihak nasional, penerimaan negara lebih besar dan Freeport setuju membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Â
"Kita sendiri, tupoksinya ini bisa berubah menjadi IUPK. Akan diperpanjang apabila. Satu Pemerintah Indonesia sudah memiliki 51 persen. Dua penerimaan negara lebih besar. Tiga setuju membangun smelter. Itu udah sepakat. HoA itu enggak ada urusan sama itu," papar Jonan.Â