Mekanisme Distribusi Benih Jagung Hibrida Perlu Dievaluasi

Evaluasi mengingat jagung merupakan salah satu komoditas dalam Prioritas Pangan Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

oleh Bawono Yadika diperbarui 24 Jul 2018, 15:08 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2018, 15:08 WIB
Hasil panen jagung.
Hasil panen jagung.(Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Jakarta Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy mengatakan mekanisme distribusi benih jagung hibrida dalam program Upaya Khusus (UPSUS) Kementerian Pertanian (Kementan) masih kurang efektif.

Menurut Imelda, evaluasi seperti kualitas benih, kriteria penerima dan efektivitas dari program UPSUS sendiri masih perlu dilakukan. Hal ini penting mengingat jagung merupakan salah satu komoditas dalam Prioritas Pangan Nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

"Kami memberikan rekomendasi pada perbaikan pelaksanaan distribusi jagung hibrida UPSUS serta regulasi Permentan Nomor 03 Tahun 2015 tentang pedoman UPSUS padi, jagung, dan kedelai (Pajale)," ujar dia di Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Adapun berdasarkan hasil penelitian CIPS di beberapa daerah, seperti di Sumenep, Jawa Timur dan Dompu, Nusa Tenggara Barat. Para petani seringkali menerima benih subsidi jagung yang kualitasnya rendah, sudah berjamur dan sudah memasuki masa kedaluarsa.

"Permasalahan lainnya yang harus diselesaikan adalah masalah penggunaan teknik budidaya dalam menanam jagung. Sekalipun benihnya berkualitas baik, namun jika petaninya belum menerapkan pola penanaman yang baik, maka hasilnya tidak akan maksimal,” ungkap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tingkatkan Kualitas Benih

Benih Jagung
Hasil panen jagung.

Imelda menilai pemerintah harus mampu memastikan kualitas benih subsidi yang didistribusikan dalam keadaan baik dan masih jauh dari masa kedaluarsa.

"Pemerintah juga harus merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 3 tahun 2015 dengan menambahkan klasifikasi pasar penerima bantuan UPSUS ke dalam tiga jenis, pasar kuat, pasar semi kuat dan juga pasar lemah," ujarnya.

"Salah satu hal yang harus dijadikan evaluasi oleh pemerintah adalah program ini harus memiliki kriteria penerima bantuan yang tepat dan ketat," tambah dia.

Sebagai informasi, daerah-daerah yang termasuk dalam kategori pasar semi kuat antara lain adalah Sumenep dan Sampang di Jawa Timur.

Sementara itu bagi pasar lemah, penerapam UPSUS dinilai sebaiknya tidak diberlakukan. Sedangkan pada pasar kuat, UPSUS sebaiknya dihentikan karena petani jagung sudah menjadi lebih mandiri dan lebih berkembang berkat keterlibatan sektor swasta, khususnya di Dompu di Nusa Tenggara Barat, Gorontalo Utara di Gorontalo dan Jember di Jawa Timur.

Adapun Kementerian Pertanian mencanangkan program UPSUS untuk mewujudkan swasembada pangan 2015-2019 dengan fokus tiga komoditas, yaitu padi, jagung, dan kedelai (pajale). Tidak hanya meningkatkan luas tanam, program ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas daerah sentra-sentra pangan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya