Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menenggelamkan 125 kapal yang mencuri ikan di laut RI. Kapal-kapal ini ditenggelamkan serentak pada 20 Agustus 2018 di 11 titik.
"Jadi penenggelaman saya langsung yang pimpin di salah satu titik yaitu di Bitung. Di sana ada 15 kapal dimana ada 8 kapal besar," kata Susi di kantornya, Selasa (21/8/2018).
Penenggelaman kapal dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk 116 kapal dan berdasarkan penetapan pengadilan untuk 9 kapal.
Advertisement
Baca Juga
Kapal yang ditenggelamkan mayoritas adalah kapal-kapal berbendera asing. Dimana kapal bendera Vietnam sebanyak 86 kapal, Malaysia 20 kapal, Filipina 15 kapal, dan Indonesia 5 kapal.
Adapun lokasi penenggelaman selain Bitung yaitu Cirebon, Aceh, Tarakan, Belawan, Merauke, Natuna, Ambon, Batam, Anambas dan Pontianak. Dari seluruh lokasi itu, paling banyak di Natuna dimana ada 40 kapal yang ditenggelamkan.
"Kita berharap satgas 115 ini bisa tetap mengawasi laut dari aksi kapal-kapal pencuri ikan," tegas Susi.Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Satgas 115 Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan, Salah Satunya Kapal Latih
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) kembali menangkap kapal pencuri ikan. Kapal tersebut antara lain Kapal KM BV 8919 TS 50 GT dari Vietnam yang tertangkap di Natuna Utara dan Kapal KM Borneo Pearl 70 GT asal Indonesia di Perairan Anambas.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, aksi penangkapan ikan ilegal harus ditindak tegas tanpa ada dispensasi. Hal ini ia sampaikan saat mengelar konferensi pers di Gedung Mina Bahari 4 Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) pada Selasa 31 Juli 2018.
BACA JUGA
"Saya mengucapkan terima kasih atas penangkapan ikan hiu dan ikan asing dari Vietnam. Ini sudah jadi modus-modus biasa yang mereka lakukan, apalagi sekarang lagi musim ikan. Saya minta ini segera diproses, tidak ada dispensasi dan saatnya kita evaluasi," tutur Susi melalui conference call.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP Nilanto Perbowo menyatakan, penangkapan kapal pencuri ikan karena beberapa sebab. Seperti penggunaan alat tangkap yang tidak diperbolehkan, merupakan kapal asing, serta tidak dilengkapi dengan surat izin penangkapan ikan.
Nilanto menuturkan, untuk Kapal KM Borneo Pearl 70 GT merupakan kapal latih Indonesia milik Politeknik Negeri Pontianak. Kapal ini membawa 10 anak buah kapal (ABK) yang bermuatan 980 kg hiu, 5 kg sirip hiu, serta 25 kg cumi.
Namun Nilanto tak menjelaskan lebih jauh perihal kapal latih itu. Pasalnya, kapal latih merupakan sarana bagi mahasiswa untuk belajar bagaimana mengoperasikan kapal. Namun, fakta yang terjadi justru kapal latih didapati melakukan penangkapan ikan ilegal.
Sementara itu, kapal Vietnam Kapal KM BV 8919 TS 50 GT yang tertangkap, ketahuan membawa 600 kg ikan campuran dengan alat tangkap pair trowl dengan 16 ABK didalamnya.
"Kita masih belum sampai pada perhitungan kerugian terkait hal ini. Namun yang pasti adalah kita harus jaga hal ini agar kapal asing tak masuki wilayah NKRI. Semuanya masih dalam proses penyelidikan," tegas dia.
Kepala Badan Riset Sumber Daya Manusia (SDM) KKP Syarif Hidayat menuturkan, saat ini kapal dan para awak yanng tertangkap sedang dalam proses penyelidikan.
Ia juga tidak mengetahui bagaimana kapal latih bisa tertangkap melakukan aksi pencurian ikan.
"Output dari kapal latih ini adalah bagaimana bisa menciptakan mahasiswa yang terampil dalam mengoperasikan kapal. Jika ada kejadian di luar itu berarti ada fungsi yang bergeser dari fungsi semula," tandas dia.
Advertisement