Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Pemberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) kembali menangkap kapal pencuri ikan. Kapal tersebut antara lain Kapal KM BV 8919 TS 50 GT dari Vietnam yang tertangkap di Natuna Utara dan Kapal KM Borneo Pearl 70 GT asal Indonesia di Perairan Anambas.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, aksi penangkapan ikan ilegal harus ditindak tegas tanpa ada dispensasi. Hal ini ia sampaikan saat mengelar konferensi pers di Gedung Mina Bahari 4 Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP), Selasa (31/7/2018).
"Saya mengucapkan terima kasih atas penangkapan ikan hiu dan ikan asing dari Vietnam. Ini sudah jadi modus-modus biasa yang mereka lakukan, apalagi sekarang lagi musim ikan. Saya minta ini segera diproses, tidak ada dispensasi dan saatnya kita evaluasi," tutur Susi melalui conference call.
Advertisement
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP Nilanto Perbowo menyatakan, penangkapan kapal pencuri ikan karena beberapa sebab. Seperti penggunaan alat tangkap yang tidak diperbolehkan, merupakan kapal asing, serta tidak dilengkapi dengan surat izin penangkapan ikan.
Nilanto menuturkan, untuk Kapal KM Borneo Pearl 70 GT merupakan kapal latih Indonesia milik Politeknik Negeri Pontianak. Kapal ini membawa 10 anak buah kapal (ABK) yang bermuatan 980 kg hiu, 5 kg sirip hiu, serta 25 kg cumi.
Namun Nilanto tak menjelaskan lebih jauh perihal kapal latih itu. Pasalnya, kapal latih merupakan sarana bagi mahasiswa untuk belajar bagaimana mengoperasikan kapal. Namun, fakta yang terjadi justru kapal latih didapati melakukan penangkapan ikan ilegal.
Sementara itu, kapal Vietnam Kapal KM BV 8919 TS 50 GT yang tertangkap, ketahuan membawa 600 kg ikan campuran dengan alat tangkap pair trowl dengan 16 ABK didalamnya.
"Kita masih belum sampai pada perhitungan kerugian terkait hal ini. Namun yang pasti adalah kita harus jaga hal ini agar kapal asing tak masuki wilayah NKRI. Semuanya masih dalam proses penyelidikan," tegas dia.
Kepala Badan Riset Sumber Daya Manusia (SDM) KKP Syarif Hidayat menuturkan, saat ini kapal dan para awak yanng tertangkap sedang dalam proses penyelidikan.
Ia juga tidak mengetahui bagaimana kapal latih bisa tertangkap melakukan aksi pencurian ikan.
"Output dari kapal latih ini adalah bagaimana bisa menciptakan mahasiswa yang terampil dalam mengoperasikan kapal. Jika ada kejadian di luar itu berarti ada fungsi yang bergeser dari fungsi semula," tandas dia.
Illegal Fishing, Satgas 115 Tangkap Kapal Buron Interpol
Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) menangkap kapal buron Interpol di perairan Indonesia, tepatnya di dekat Pulau Weh. Kapal bernama STS-50 itu ditangkap Kapal Angkatan Laut (KAL) Simeuleu pukul 17.30 WIB, Jumat 6 April 2018.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, penangkapan kapal buronan Interpol itu dilakukan setelah Satgas 115 mendapatkan permintaan resmi dari Interpol melalui NCB Indonesia pada Kamis 5 April 2018. Kurang dari 24 jam, kapal yang dimaksud berhasil ditangkap.
"Kapal STS-50 ini merupakan kapal tanpa bendera kebangsaan," ujar Susi di kediamannya Jalan Widya Chandra V, Nomor 26, Jakarta Selatan, Sabtu (7/4/2018).
Berdasarkan informasi Interpol, kapal tersebut kerap menggunakan delapan bendera, yaitu Siena Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, Filipina, dan Namibia.
Terakhir, kapal buronan Interpol tersebut mengibarkan bendera Togo. Namun, pemerintah Togo menolak identitas kebangsaan kapal tersebut. Saat ini pemerintah Togo membawa nakhoda Kapal STS-50 ke pengadilan atas dasar dugaan pemalsuan dokumen dan identitas.
"Selain diduga melakukan illegal fishing, kapal STS-50 juga diduga melakukan pemalsuan dokumen kebangsaan kapal untuk menghindari pengawasan dan penegakan hukum," kata Susi.
Advertisement