Liputan6.com, Jakarta - Tingginya uang muka atau down payment (DP) yang diberlakukan perbankan menjadi kendala tersendiri bagi milenial dalam melakukan kredit pemilikan rumah (KPR). Padahal, keinginan kelompok usia 21-29 tahun tersebut terus meningkat untuk memiliki rumah layak huni.
Merespons kendala ini, Bank Indonesia (BI) telahmengambil langkah strategis dengan melakukan relaksasi ketentuan Loan to Value (LTV) KPR perbankan. Salah satunya, memberikan kebebasan bagi bank berkinerja baik untuk menentukan besaran DP KPR hingga 0 persen.
Advertisement
Baca Juga
"Aktivitas bisnis sektor properti semakin menggeliat sehingga secara konsisten masih menjadi mesin penggerak perekonomian nasional," tutur Direktur Kebijakan Makroprudensial BI Linda Maulidina di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Selasa (04/9/2018).
Adapun dengan relaksasi LTV BI, Ketua Dewan Kehormatan Real Estate Indonesia (REI) Lukman Purnomosidi berharap, semakin banyak developer yang menawarkan kemudahan transaksi KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Sehingga pasar properti ini dapat semakin bergairah," kata dia.
Managing Director SPS Group Asmat Amin menyarankan agar lima tahun kedepan pemerintah membuat program pembangunan rumah MBR yang lebih masif dan terencana.
"Tak lupa pemerintah juga harus berani menawarkan insentif menarik bagi dunia usaha sehingga developer berbondong-bodong membangun hunian terjangkau bagi MBR," pungkasnya.