Kabar Gembira! BI Bebaskan DP Rumah Pertama

Jika dalam aturan LTV sebelumnya pembelian rumah pertama, BI mengatur uang muka harus 10 persen dari harga rumah.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Jun 2018, 16:26 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2018, 16:26 WIB
Ilustrasi Kredit Kepemilikan Rumah.
Ilustrasi Kredit Kepemilikan Rumah.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) kembali melakukan relaksasi kebijakan Loan to Value (LTV) atau aturan mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Jika dalam aturan LTV sebelumnya pembelian rumah pertama, BI mengatur DP harus 10 persen dari harga rumah, kini bank sentral ini membebaskan mengenai besaran DP tersebut.

"Jadi kami sudah tidak atur mengenai besaran LTV untuk rumah pertama, itu diserahkan kepada manajemen resiko masing-masing perbankan," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di kantornya, Jumat (29/6/2018).

Tidak hanya itu, BI juga menyederhanakan ketentuan LTV untuk urutan kepemilikan rumah. Jika di aturan sebelumnya kepemilikan rumah kedua diatur DP 15 persen dan rumah ketiga dan selanjutnya DP 20 persen.

Pada aturan baru, kini disederhanakan menjadi DP 15 persen untuk kategori kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.

Dia menjelaskan, dengan pelonggaran kebijakan LTV ini diharapkan bisa mendorong sektor kredit sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya sentimen global.

"Kenapa demikian, karena kalau kredit properti ini bisa meningkat akan menimbulkan multiplier effect yang luar biasa ke berbagai sektor seperti meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja, bahan bangunan dan sebagainya," tegas Perry.

Sebagai syarat, perbankan yang bisa menerapkan kebijakan kelonggaran LTV ini adalah, pertama, perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) nett kurang dari 5 persen.

Dan kedua, rasio NPL KPR gross kurang dari 5 persen. "Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Agustus 2018," tegas Perry.

Pengamat Sebut Aturan Uang Muka Kredit Rumah Bisa Dongkrak Permintaan

20171218-Ilustrasi kredit rumah.
Ilustrasi kredit rumah.

Bank Indonesia (BI) berencana merelaksasi aturan loan to value (LTV) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk mendorong pertumbuhan kredit perumahan. Pematangan rencana relaksasi tersebut akan dibahas pada rapat dewan gubernur (RDG) pada 27-28 Juni 2018.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Aviliani mengatakan rencana pelonggaran LTV ini cukup bagus bagi masyarakat. Sebab, pembelian rumah dengan sistem indent (belum jadi) nantinya boleh memperoleh KPR (Kredit Pembelian Rumah).

"Saya dengar nanti malam Bank Indonesia akan mengundang beberapa banker untuk pelonggaran LTV. Ini saya rasa cukup bagus, jadi nanti rumah indent boleh dapat KPR," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Rencana ini juga menjadi solusi memperoleh dana untuk pengembang dalam rangka pemenuhan permintaan rumah yang semakin tinggi. "Ini salah satu langkah, bagaimana persoalan pengembang enggak dapat uang, di satu sisi kebutuhan rumah cukup tinggi," dia menjelaskan.

Aviliani menambahkan, pelonggaran LTV tersebut juga akan mendorong permintaan kredit semakin meningkat. "Ini (pelonggaran LTV) menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kredit," tandasnya.

Bank Indonesia menyatakan akan kembali melakukan kajian tentang bentuk relaksasi aturan loan to value (LTV) untuk mendorong pertumbuhan kredit perumahan pada tahun ini. Keputusan tersebut, nantinya akan dibahas pada rapat dewan gubernur (RDG) pada 27-28 Juni 2018 mendatang.

"Di RDG yang akan datang kami siap ambil langkah preemtive bisa berupa kenaikan sukuk bunga dan bisa relaksasi kebijakan makroprudensial untuk mendorong sektor perumahan itu yang kita laksanakan dalam RDG yang akan datang," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (22/6).

Perry memastikan akan ada kebijakan baru soal pembiayaan perumahan, salah satunya adalah relaksasi skema loan to value (LTV).

"Dua hari lagi kami akan umumkan dapat berubah. Kemudian kenaikan LTV atau penurunan down payment, kemudian relaksasi di indent dan juga beberapa mengenai relaksasi dalam termin pembayaran," ujarnya.

Namun demikian, Perry masih belum mau merincikan bentuk relaksasi kebijakan baru yang akan datang tersebut. Dia menyebut, bahwa detilnya akan diberikan setelah RDG berlangsung.

Adapun relaksasi LTV tersebut ditujukan pada pembeli rumah pertama. Berdasarkan data BI, sektor perumahan dan apartemen saat ini memiliki demand yang cukup tinggi. Terlebih akan menargetkan anak-anak muda.

"Data kami menujukkan apartemen maupun rumah tetap menyasar kalangan muda umur 36-45 tahun memiliki demand cukup tinggi. Jadi relaksasi kami nanti akan bisa dorong sektor perumahan untuk first time buyer," imbuhnya.

Di sisi lain, BI juga akan mendorong tipe kedua, yakni investment buyer yang memang memiliki tabungan simpanan selama ini, baik di perbankan maupun di tempat lain. "Nah untuk detil keduanya sabar selepas RDG," dia menandaskan.

Reporter: Anggun P Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

Kata Sri Mulyani

Property Rumah
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) berencana melakukan pelonggaran Down Payment atau DP alias uang muka KPR atau loan to value (LTV) untuk mendorong permintaan kredit. Rencana tersebut diisukan telah didiskusikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Kemenkeu masih akan membicarakan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI terkait kebijakan yang akan ditetapkan untuk mengawal rencana tersebut.

"BI di satu sisi akan menjaga stabilitas melalui kebijakan moneter. Tapi di sisi lain mendukung pertumbuhan ekonomi melalui makroprudensial melalui sektor perumahan," ujar Sri Mulyanidi kantornya, Jakarta, Senin  25 Juni 2018.

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah bersama lembaga terkait akan menciptakan suatu kebijakan yang harmonis. Sehingga, kebijakan ini nantinya dapat memberi pengaruh positif bagi perekonomian nasional.

"Kami terus menjaga stabilitas, keseimbangan. Di satu sisi volatilitas global harus ditangani dan dikelola, tapi harus juga menjaga momentum," tandasnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia menyatakan akan kembali melakukan kajian tentang bentuk relaksasi aturan LTV untuk mendorong pertumbuhan kredit perumahan pada tahun ini. Keputusan tersebut, nantinya akan dibahas pada rapat dewan gubernur (RDG) pada 27-28 Juni 2018 mendatang.

"Di RDG yang akan datang kami siap ambil langkah bisa berupa kenaikan suku bunga dan bisa relaksasi kebijakan makroprudensial untuk mendorong sektor perumahan itu yang kita laksanakan dalam RDG yang akan datang," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo.

Perry memastikan akan ada kebijakan baru soal pembiayaan perumahan, salah satunya adalah relaksasi skema LTV.

"Dua hari lagi kami akan umumkan dapat berubah. Kemudian kenaikan loan to value atau penurunan DP, kemudian relaksasi di indent dan juga beberapa mengenai relaksasi dalam termin pembayaran," ujarnya.

Bank Indonesia (BI) akan kembali melakukan relaksasi aturan loan to value (LTV) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk mendorong pertumbuhan kredit perumahan. Pematangan rencana relaksasi tersebut akan dibahas pada rapat dewan gubernur (RDG) pada 27-28 Juni 2018.

"Di RDG yang akan datang kami siap ambil langkah pre-emtive bisa berupa kenaikan sukuk bunga dan bisa relaksasi kebijakan makroprudensial untuk mendorong sektor perumahan itu yang kita laksanakan dalam RDG yang akan datang," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, Jumat 22 Juni 2018.

Perry memastikan akan ada kebijakan baru soal pembiayaan perumahan, salah satunya adalah relaksasi skema loan to value (LTV).

"Dua hari lagi kami akan umumkan dapat berubah. Kemudian kenaikan LTV atau penurunan down payment, kemudian relaksasi di indent dan juga beberapa mengenai relaksasi dalam termin pembayaran," ujarnya.

Namun demikian, Perry masih belum mau merincikan bentuk relaksasi kebijakan baru yang akan datang tersebut. Dia menyebut, bahwa detilnya akan diberikan setelah RDG berlangsung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya