Sektor Tambang Setor Rp 33,5 Triliun ke Negara

Target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batubara (minerba) yang ditetapkan dalam APBN 2018 sebesar Rp 32 triliun.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Sep 2018, 18:57 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2018, 18:57 WIB
Ilustrasi tambang
Ilustrasi tambang. (iStock)

Liputan6.com, Jakarta Pencapaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batubara (minerba) sudah melebihi target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengatakan, saat ini PNBP dari sektor minerba sudah mencapai Rp 33,5 ‎triliun atau 104,54 persen dari target PNBP yang ditetapkan dalam APBN 2018 sebesar Rp 32 triliun.

"Sampai saat ini PNBP sektor minerba sudah mencapai ‎104,54 persen," kata Agung, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/9/2018).

‎Agung menyebutkan, perolehan PNBP tersebut terdiri dari royalti, iuran tetap dan penerimaan hasil tambang komoditas mineral sebesar Rp 6 triliun dan ‎batubara sebesar Rp 27,5 triliun.

"Dari semua PNBP batubara dan mineral, sat ini totalnya Rp 33,5 triliun," ‎tutur Agung.

Agung mengatakan, capaian PNBP sektor minerba yang melebihi target menandakan pelaku usaha semakin tertib membayar kewajibanyanya, ketatnya pengawasan Kementerian ESDM dalam mengontrol pelakuk usaha dan perbaikan sistem dengan menggunakan fasilitas E-PNBP.

"Pengawasan kita lebih baik ketegasan kita terhadap pengusaha yang belum bayar lebih baik, kita akan tindak perusahaan tambang yang belum bayar dengan tidak boleh ekspor,"‎ dia menandaskan.

KLHK Sebut Ada 8.683 Titik Penambangan Ilegal di RI

Tambang Emas Ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat.
Lubang-lubang menganga bekas tambang tampak jelas, ketika kami menyelisik lokasi tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat. Ada sekitar 1.500 pekerja tambang dan lebih dari 18 ribu hektare luasan lahan bekas hutan yang telah dibuka para penambang.

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas mengenai pertambangan tanpa izin bersama dengan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hadir dalam RDP kali ini yakni, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Dirjen PPKL) KLHK, Karliansyah, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Bermasalah (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, serta Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani.

Dirjen PPKL, KLHK, Karliansyah mengungkapkan, ada sekitar 8.683 titik telah terindikasi pertambangan ilegal dengan luas 500 ribu hektare (Ha). Menurutnya, ketidakpemilikan atas izin pertambangan tersebut terjadi dibeberapa daerah Indonesia.

"Ada 8.683 titik yang diduga (penambangan ilegal)," ungkapnya di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (10/9).

Karliansyah mengatakan, dari hasil verifikasi di 352 lokasi jenis aktivitas tambang pasir dan batu sebanyak 37 persen, kemudian emas mencapai 25 persen. Jumlah itu, terdapat di seluruh provinsi kecuali DKI Jakarta. Adapun sebanyak 84 persen lokasi masih aktif, sementara 16 persen lokasi tidak aktif atau sedang dilakukan pemulihan.

"Sepanjang tambang rakyat dan tanah negara itu yang kami pulihkan. Di Gunung Kidul misalnya kami pulihkan menjadi pasar ekoligis. 152 pedagang setiap malam di situ. Bangka Belitung dijadikan argo edu wisata," tambahnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya