Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan kesempatan bagi sebanyak 438.590 pegawai honorer kategori II (K2) untuk mendaftarkan diri dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 atau penerimaan CPNS 2018 yang menurut rencana dibuka pekan depan.
Dalam lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 36 Tahun 2018, yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin pada 27 Agustus 2018 itu disebutkan ada sekitar 438.590 pegawai honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, memenuhi persyaratan perundang-undangan untuk mendaftar menjadi CPNS Tahun 2018.
Dalam Peraturan Menteri PANRB itu disebutkan, mekanisme/sistem pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer K2 itu dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN.
Advertisement
Baca Juga
Pendaftar dari tenaga pendidik dan kesehatan dari eks Tenaga Honorer Kategori II yang telah diverifikasi dokumennya, menurut Peraturan Menteri PANRB itu, wajib ikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).
"Pendaftar dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II tidak diberlakukan seleksi kompetensi bidang (SKD)," bunyi peraturan Menteri PANRB itu.
Menurut Peraturan Menteri PANRB itu, pengalaman selama 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks pegawai honorer kategori II ditetapkan sebagai pengganti SKB.
Â
Persyaratan Ikut Penerimaan CPNS 2018
Persyaratan:
Adapun persyaratan bagi eks tenaga honorer kategori II yang akan ikuti seleksi pengadaan CPNS tahun 2018, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, adalah:
1.Usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja terus menerus sampai sekarang.
2.Bagi tenaga pendidik minimal berijazah strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada 3 November 2013.
3.Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III (D3) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada 3 November 2013.
4. Memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer kategori II pada 3 November 2013,
5. Memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB itu, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib verifikasi kebenaran dokumen tenaga pendidik dan kesehatan eks tenaga honorer kategori II sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD).
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement