13.345 Tenaga Honorer K-II Berhak Ikuti Seleksi CPNS 2018

Dari total 438.590 tenaga honorer kategori II (K-II), hanya 13.345 tenaga honorer yang berhak ikuti seleksi CPNS 2018.

oleh Agustina Melani diperbarui 10 Okt 2018, 10:45 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2018, 10:45 WIB
Hore, Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun Sudah Bisa Online
Pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun secara online dapat dapat meminimlisir terjadinya praktek pungutan liar.

Liputan6.com, Jakarta - Dari total 438.590 tenaga honorer kategori II (K-II) yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 13.345 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk ikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 (CPNS 2018).

Hal itu setelah dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018. Data tersebut terdapat dalam surat yang dikirimkan Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN, Iwan Hermanto kepada Kepala Regional BKN dan Kepala BKD Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada 1 Oktober 2018. Demikian kutip laman Setkab, Rabu (10/10/2018).

Sebagaimana ditekahui dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 pada lampiran F disebutkan untuk dapat mengikuti seleksi CPNS tahun 2018, tenaga honorer K-II harus memenuhi persyaratan antara lain:

1.Usia paling tinggi 35 tahun, masih aktif bekerja terus menerus sampai sekarang.

2. Bagi tenaga pendidikan minimal berijazah Strata I yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer K-II pada 3 November 2013

3. Bagi tenaga kesehatan berijazah diploma 3 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi tenaga Honorer K-II pada 3 November 2013.

"Berdasarkan proses seleksi di atas, maka jumlah rekapitulasi data tenaga honorer K-II yang memenuhi syarat adalah 13.345," ujar Iwan.

Terhadap tenaga honorer K-II yang dinilai layak mengikuti seleksi itu, Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN itu juga mengingatkan, seluruh eks tenaga honorer K-II wajib mencetak ulang kartu tanda bukti peserta

Tenaga Honorer Kategori II melalui helpdesk SSCN 2018 yang mencantumkan kualifikasi/tingkat pendidikan yang digunakan pada saat pengangkatan tenaga honorer pertama kali dan kualifikasi pendidikan tertinggi yang telah ditamatkan saat pendataan Tenaga Honorer K-II, dan membawa kartu tersebut ke BKD masing-masing untuk diverifikasi dan validasi.

Kepada Admin Instansi, BKN mengingatkan bahwa mereka wajib melakukan proses verifikasi dan validasi serta mencetak salinan kartu ujian Tenaga Honorer K-II melalui helpdesk SSCN 2018 dengan memasukkan nomor tiket yang tertera pada kartu tanda bukti peserta Tenaga Honorer K-II dan membubuhkan tanda tangan pejabat yang berwenang. 

 

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

 

200 Atlet Berprestasi Internasional Dapat Formasi Khusus di Seleksi CPNS 2018

20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR
Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Sebelumnya, Pemerintah membuka kesempatan khusus bagi atlet berprestasi di seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 (CPNS 2018).

Namun, formasi khusus tersebut untuk atlet yang berprestasi di skala internasional. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPanRB), Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan pada tahun ini pemerintah memberi kuota khusus bagi atlet berprestasi.

"Ada kuotanya, kurang lebih 200 orang sekian. Tapi hanya untuk atlet berprestasi internasional saja ya," tutur dia di Jakarta Pusat, Selasa 9 Oktober 2018.

Setiawan menuturkan, selain cumlaude, disabilitas, serta putra-putri Papua, pemerintah memang menyoroti terkait apresiasi bagi para atlet dalam negeri. Ia pun menyampaikan, setidaknya ada lima syarat yang mesti dipenuhi bagi para atlet tersebut.

Melansir dari akun instagram resmi BKN, berikut syarat detail formasi atlet berprestasi tersebut: 

1. Minimal medali emas pada Sea Games dan, atau, Asian Para Games tahun 2015 dan, atau, tahun 2017, atau Asia Tenggara tahun 2017 yang diakui setingkat oleh federasinya.

2. Minimal medali perak pada Asian Games tahun 2014 dan, atau, kejuaraan tahun 2014 yang diakui oleh federasinya.

3. Minimal medali perunggu pada Olympic dan, atau, Paralympic Games tahun 2016, dan, atau, kejuaraan dunia tahun 2016 yang diakui oleh federasinya.

4. Memiliki pendidikan formal minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopy sah ijazah/surat tanda tamat belajar.

5. Dibuktikan dengan piagam/sertifikat dan surat atas keterangan prestasinya yang dikeluarkan oleh lemmbaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang dan mendapatkan pengesahan dari Menteri Pemuda dan Olahraga. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya