Liputan6.com, Jakarta - Tahukah kamu apa itu BPJS Ketenagakerjaan? Saat masuk kantor baru, divisi HRD pasti akan menanyakan nomor BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar. Mungkin sebagian besar peserta sudah mengetahui apa itu BPJS Ketenagakerjaan secara garis besar.
Walaupun, beberapa belum mengetahui apa itu BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan ada yang belum bisa membedakan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu, banyak pertanyaan yang diajukan seputar BPJS Ketenagakerjaan.
Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban bagi setiap pekerja formal maupun informal. Ketika sudah terdaftar menjadi peserta BPJS, akan ada banyak pertanyaan yang muncul dari pikiranmu tentang asuransi pemerintah ini.
Advertisement
Baca Juga
Untuk sebagian peserta, banyak fasilitas dan ketentuan yang mungkin belum diketahui. Maka dari itu timbullah berbagai pertanyaan-pertanyaan berikut ini. Berikut pertanyaan yang sering diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, seperti dirangkum oleh TunaiKita.
1. Apa itu BPJS Ketenagakerjaan & Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan Ini?
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum public yang bertanggung jawab kepada Presiden. BPJS Ketenagakerjaan ini berguna memberikan perlindungan atas risiko social ekonomi tertentu bagi tenaga kerja Indonesia baik sektor formal maupun informal.
2. Program & Manfaat Apa Saja yang Didapatkan oleh Peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Sudah ada 6 program JHT (Jaminan Hari Tua) dimana besar iuran untuk JHT adalah 5,7 persen dari upah/bulan dengan manfaat yang didapatkan adalah uang tunai, JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan di dalam lingkungan kerja atau yang berhubungan dengan pekerjaan.
Kemudian, JKM (Jaminan Kematian) memberikan perlindungan atas kematian yang bukan diakibatkan kecelakaan kerja dengan manfaat uang tunai yang akan diberikan pada ahli waris, dan Bukan Penerima Upah d imana program ini dikhususkan untuk peserta yang bekerja sebagai supir angkot, tukang ojek, dan profesional, seperti dokter/pengacara, Sektor Jasa Kontruksi, dan Jaminan Pensiun yang menawarkan perlindungan untuk peserta pensiun.
Advertisement
3. Bagaimana Sistem Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan?
Penuhi dulu persyaratan yang diajukan BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan online maupun non online. Pihak BPJS sudah mempermudah mereka yang ingin mencairkan BPJS-nya dengan segala persyaratan, seperti KTP, Surat Pengunduran Diri/Surat PHK, dan dokumen penting lainnya.
4. Haruskah Datang ke BPJS yang Sesuai KTP?
Tidak harus. Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa datang kemana saja dan kapan saja.