Pengusaha Minta Kenaikan UMP 2019 di Bawah 8 Persen, Ini Alasannya

Pelemahan nilai tukar rupiah otomatis berpengaruh terhadap biaya operasional pelaku industri yang masih tergantung bahan baku impor.

oleh Merdeka.com diperbarui 18 Okt 2018, 19:15 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2018, 19:15 WIB
Hari Buruh-Mayday 2017-Reog-Jakarta- Helmi Afandi-20170501
Sejumlah wanita membawa bendera saat aksi Hari Buruh di Jakarta, Senin (1/5). Dalam aksinya para buruh meminta sistem kerja kontrak dan upah rendah dihapus. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengaku keberatan atas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 yang ditetapkan pemerintah sebesar 8,03 persen. Kenaikan tersebut justru akan membebankan para pelaku industri di tengah depresiasi nilai tukar rupiah.

"Tapi melihat kondisi ekonomi dan beban yang dirasakan pengusaha akibat pelemahan nilai rupiah kita tentu kenaikan 8,03 persen juga membebani pelaku usaha," kata Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, Kamis (18/10/2018).

"Pengusaha berharap jika memungkin kenaikan UMP 2019 di bawah 8,03 persen karena lebih memberikan ruang gerak dan mengurangi beban pengusaha," tambahnya.

Dengan pelemahan nilai tukar rupiah otomatis berpengaruh terhadap biaya operasional pelaku industri yang masih tergantung bahan baku impor. Terlebih pemerintah juga telah menaikkan tarif PPh untuk 1.147 jenis barang impor.

"Sedangkan pengusaha saat ini pada posisi bertahan tidak menaikkan harga produknya karena masih meyakini bahwa pelemahan nilai tukar rupiah dan kondisi ekonomi kita saat ini bersifat sementara," katanya.

Oleh karenanya, dirinya berharap pemerintah akan dapat mengambil langkah taktis dan strategis untuk memulihkan kembali tekanan ekonomi yang saat ini sedang dihadapi.

Terakhir, dirinya juga meminta kepada serikat pekerja agar tidak menuntut terlalu lebih dalam penetapan UMP 2019. Sebab, dengan tingginya UMP yang diminta oleh serikat kerja justru akan merbebani pengusaha.

"Dalam penetapan UMP 2019 kami sangat berharap kepada serikat pekerja agar jangan menuntut terlalu berlebihan diluar kemampuan dunia usaha. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 ini sebenarnya sudah sangat adil dan memberikan kepastian bagi pengusaha dan pekerja," pungkasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Buruh Tuntut UMP 2019 Naik 25 Persen

Hari Buruh-Mayday 2017-Reog-Jakarta- Helmi Afandi-20170501
Massa buruh berjalan menuju Istana Negara saat aksi Hari Buruh di Jakarta, Senin (1/5). Dalam aksinya para buruh meminta sistem kerja kontrak dan upah rendah dihapus. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 atau UMP 2019 sebesar 25 persen. Angka ini jauh di atas kenaikan yang telah ditetapkan sebesar 8,03 persen.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan pihaknya menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen sebagaimana yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam surat edaran tertanggal 15 Oktober 2018.

Dia menuturkan, kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen akan membuat daya beli buruh jatuh. Hal ini karena kenaikan harga barang, antara lain beras, telur ayam, transportasi (BBM), listrik, hingga sewa rumah, kenaikannya lebih besar dari 8,03 persen. 

Lebih lanjut dia menegaskan, idealnya kenaikan upah minimum pada 2019 adalah sebesar 20 hingga 25 persen. Kenaikan sebesar itu didasarkan pada hasil survei pasar kebutuhan hidup layak yang dilakukan FSPMI-KSPI di beberapa daerah.

"Kenaikan upah minimum sebesar 20-25 persen kami dapat berdasarkan survei pasar di berbagai daerah seperti Jakarta, Banten, Bekasi - Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera," ujar dia di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Oleh karena itu, Said meminta agar kepala daerah mengabaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dan tidak menggunakan PP 78/2015 dalam menaikkan upah minimum.

"Sebab, acuan yang benar adalah menggunakan data survei Kebutuhan Hidup Layak sebagaimana yang diperintahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," kata dia.

‎Sebagai informasi, kenaikan 8,03 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi.

Sejak diterbitkan pada 2015, KSPI sudah menolak PP 78/2015 karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang ini, kenaikan upah minimum salah satunya berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya