Buruh Tuntut UMP 2019 Naik 25 Persen

KSPI menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen lantaran akan buat daya beli buruh turun.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Okt 2018, 11:17 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2018, 11:17 WIB
Presiden FSPMI/KSPI Said Iqbal
Presiden KSPI Said Iqbal (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 atau UMP 2019 sebesar 25 persen. Angka ini jauh di atas kenaikan yang telah ditetapkan sebesar 8,03 persen.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan pihaknya menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen sebagaimana yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam surat edaran tertanggal 15 Oktober 2018.

Dia menuturkan, kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen akan membuat daya beli buruh jatuh. Hal ini karena kenaikan harga barang, antara lain beras, telur ayam, transportasi (BBM), listrik, hingga sewa rumah, kenaikannya lebih besar dari 8,03 persen.

Lebih lanjut dia menegaskan, idealnya kenaikan upah minimum pada 2019 adalah sebesar 20 hingga 25 persen. Kenaikan sebesar itu didasarkan pada hasil survei pasar kebutuhan hidup layak yang dilakukan FSPMI-KSPI di beberapa daerah.

"Kenaikan upah minimum sebesar 20-25 persen kami dapat berdasarkan survei pasar di berbagai daerah seperti Jakarta, Banten, Bekasi - Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera," ujar dia di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Oleh karena itu, Said meminta agar kepala daerah mengabaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dan tidak menggunakan PP 78/2015 dalam menaikkan upah minimum.

"Sebab, acuan yang benar adalah menggunakan data survei Kebutuhan Hidup Layak sebagaimana yang diperintahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," kata dia.

‎Sebagai informasi, kenaikan 8,03 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi.

Sejak diterbitkan pada 2015, KSPI sudah menolak PP 78/2015 karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang ini, kenaikan upah minimum salah satunya berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).

 

UMP Naik, Sri Mulyani Minta Pekerja Kian Produktif

banner peta ump 2017
Besaran Kenaikan UMP 2017 yang Berbeda (Liputan6.com/Trie yas)

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2019 sebesar 8,03 persen. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap kenaikan UMP 2019 diikuti peningkatan produktivitas pekerja.

"Kalau dari dunia usaha, bagaimana mereka melihat kenaikan upah itu dibarengi produktivitas atau tidak," kata dia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.

Pemerintah, kata dia, tentu akan melihat seberapa besar pengaruh kenaikan UMP tersebut terhadap penguatan daya beli masyarakat.

"Ya, kita lihat dari sisi pengaruhnya terhadap dunia usaha dan masyarakat. Kalau dari sisi daya saing kan berarti positif," ujar dia.

Mantan Direktur Bank Dunia ini berharap, kenaikan UMP tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia (SDM) di tahun mendatang.

Meskipun demikian, dia menekankan kenaikan UMP harus juga diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

"Jadi yang paling jadi kunci kualitas SDM agar produktivitas kita naik, sehingga bisa mendapat kesejahteraan melalui kenaikan pendapatannya," tandasnya.

 

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya