UMP Naik, Sri Mulyani Minta Pekerja Kian Produktif

Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi UMP 2019 sebesar 8,03 persen.

oleh Merdeka.com diperbarui 17 Okt 2018, 20:30 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2018, 20:30 WIB
banner peta ump 2017
Besaran Kenaikan UMP 2017 yang Berbeda (Liputan6.com/Trie yas)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2019 sebesar 8,03 persen. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap kenaikan UMP 2019 diikuti peningkatan produktivitas pekerja.

"Kalau dari dunia usaha, bagaimana mereka melihat kenaikan upah itu dibarengi produktivitas atau tidak," kata dia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Pemerintah, kata dia, tentu akan melihat seberapa besar pengaruh kenaikan UMP tersebut terhadap penguatan daya beli masyarakat.

"Ya, kita lihat dari sisi pengaruhnya terhadap dunia usaha dan masyarakat. Kalau dari sisi daya saing kan berarti positif," ujar dia.

Mantan Direktur Bank Dunia ini pun berharap, kenaikan UMP tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia (SDM) di tahun mendatang.

Meskipun demikian, dia menekankan kenaikan UMP harus juga diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

"Jadi yang paling jadi kunci kualitas SDM agar produktivitas kita naik, sehingga bisa mendapat kesejahteraan melalui kenaikan pendapatannya," tandasnya.

 

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Mereka.com

Kenaikan UMP 2019 di 8 Provinsi Ini Bakal Lebih dari 8,03 Persen

Kaleidoskop UMP 2017
Kaleidoskop UMP 2017

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Namun demikian, ada sejumlah provinsi yang akan menaikkan UMP lebih dari angka tersebut lantaran harus mengejar nilai kebutuhan hidup layak (KHL).

Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018 yang menyebut, berdasarkan pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menyatakan, bagi daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebutkan, pada dasarnya memang besaran kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Namun demikian, ada sejumlah provinsi yang kenaikannya harus menyesuaikan dengan KHL lantaran selama ini belum memenuhi nilai minimal dari KHL-nya.

"Nanti ada beberapa provinsi perlu penyesuaian terkait KHL-nya. Tetapi basic dari peningkatan UMP tahun 2018 ini yang akan dilaksanakan tahun 2019 adalah 8,03 persen," ujar dia di Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Pada 2019, ada 8 provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, antara lain Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.

Perhitungan kenaikan UMP 2019 untuk provinsi yang telah memenuhi KHL dan yang belum memenuhi KHL juga berbeda. Jika yang telah memenuhi KHL, maka perhitungan kenaikannya yaitu UMP tahun berjalan dikalikan dengan 8,03 persen.

Sedangkan untuk provinsi yang belum memenuhi KHL, maka UMP tahun berjalan dikalikan dengan 8,03 persen ditambah dengan persentase untuk memenuhi KHL. Besaran persentase masing-masing provinsi berbeda-beda sesuai dengan besaran kenaikan untuk mencapai nilai KHL.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya