Membeli Rumah dengan Sistem KPR Lebih Menguntungkan?

Apa saja keuntungan yang bisa didapatkan jika membeli rumah dengan sistem Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR. Apa aja sih?

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 02 Nov 2018, 08:01 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2018, 08:01 WIB
KPR
Kredit Pemilikan Rumah

Liputan6.com, Jakarta - Seperti yang sudah diketahui, rumah menjadi kebutuhan setiap orang. Selain menjadi kebutuhan primer untuk berteduh, rumah juga menjadi lahan investasi yang cukup menguntungkan karena nilainya terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Menjadi kebutuhan primer menyebabkan harga rumah terus melonjak naik. Faktanya, untuk memiliki sebuah hunian idaman memang harus menyiapkan dana yang cukup besar. Apalagi jika ingin tinggal di pusat kota.

Mau tidak mau kamu harus rela menyediakan dana tambahan karena biasanya rumah di perkotaan akan jauh lebih mahal.

Kendala yang sering ditemui saat akan membeli rumah adalah harga. Bukan begitu? Akan tetapi, sudah banyak program cicilan rumah yang memberikan solusi untuk hal ini. Biasanya program ini dikeluarkan oleh pemerintah dan perbankan.

Dalam artikel ini akan diulas keuntungan yang bisa didapatkan jika membeli rumah dengan sistem Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR. Apa aja sih? Yuk simak artikelnya, seperti dikutip dari TunaiKita:

1. Tidak Perlu Membayar Lunas

Jika ingin membeli rumah secara KPR, persiapkan uang muka atau down payment. Mulai dari 10-30 persen, sudah bisa memiliki rumah idaman.

Akan tetapi, besaran uang muka ini akan bervariasi tergantung tipe rumah yang dipilih dan ketentuan dari masing-masing bank atau penyedia program KPR.

2. Pasti Memiliki Rumah Baru

Ilustrasi rumah (iStock)
Ilustrasi rumah (iStock)

Selain tidak perlu membayar lunas, calon pemilik rumah bisa dipastikan akan memiliki rumah baru. Tidak lama setelah akad kredit di bank selesai dilaksanakan, sertifikat tanah atau rumah sudah diproses untuk balik nama menggunakan namamu.

Hanya saja, dokumen kepemilikan tersebut masih disimpan di bank karena dijadikan borg atau agunan sampai kreditnya lunas.

3. Kepemilikan Secara Legal

Untuk memiliki rumah dengan sistem KPR akan diawali dengan pembuatan Akta Jual Beli atau AJB antara penjual atau pengembang atau pemilik rumah dengan pihak pembeli atau debitur yang dilakukan di hadapan notaris rekanan bank.

Sehingga tidak perlu khawatir akan legalitas atau sertifikat sah rumah tersebut bermasalah, karena bank juga berkepentingan terhadap agunan.

4. Sarana Berinvestasi

Ilustrasi Investasi Properti
Ilustrasi Investasi Properti (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sudah bukan hal yang aneh lagi jika setiap tahunnya harga rumah selalu mengalami kenaikan. Bahkan tidak jarang harga rumah mengalami kenaikan hanya dalam kurun waktu tiga atau empat bulan. Terlebih jika rumah tersebut berada di lokasi strategis yang menjadi incaran banyak orang.

Oleh karena itu, jika sudah memiliki dana untuk uang muka dan dirasa sudah sanggup untuk membayar angsurannya, segera ajukan KPR Sobat. Ini juga akan menjadi instrumen investasi yang tepat karena lagi, harga rumah yang selalu meningkat dari waktu ke waktu.

5. Solusi untuk Agunan Lain

KPR adalah sarana untuk mencetak aset sebagai solusi agunan kredit di saat membutuhkan modal usaha. Meskipun belum melunasinya, jika menurut bank calon pemilik rumah merupakan debitur yang baik, bank tidak akan segan menawarkan kredit lain untuk keperluan usaha atau hal lainnya.

Inilah beberapa keuntungan yang bisa didapatkan jika membeli rumah dengan sistem Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR.

Ada banyak sekali variasi program KPR yang ditawarkan oleh masing-masing bank atau pihak penyelenggara program ini. Jadi, pilih KPR yang sesuai dengan kemampuan finansialmu.

Semoga membantu!

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya