Pemerintah Jamin Tarif Air Minum Maksimal 4 Persen UMP

Pemerintah telah menugaskan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk tidak banyak mengambil keuntungan bisnis.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Nov 2018, 17:15 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2018, 17:15 WIB
Pemborosan Air Bersih Mencapai Rp.700 Miliar
Petugas memantau kondisi air bersih di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pulogadung, Jakarta, Selasa (12/5/2015). BPK mendapati pemborosan air bersih senilai Rp791,2 miliar di 102 pemerintah kabupaten, kota dan PDAM (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjamin ketersediaan air minum bagi seluruh golongan masyarakat. Hal ini terimplementasikan lewat penetapan tarif air minum maksimal sebesar 4 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

Anggita BPPSPAM Unsur Penyelenggara, Henry M Limbong, menyampaikan, ketetapan biaya tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

"Untuk tarif paling bawah itu maksimum 4 persen dari upah terkecil di daerah itu. Artinya, 4 persen dari pendapatan dia itulah tarif paling besar. Artinya itu sangat mampu masyarakat," kata dia saat melakukan kunjungan ke Instalasi Pengolahan Air (IPA) Buaran, Jakarta, Senin (19/11/2018).

"Makanya seperti di DKI pun sekarang masih ada sekitar Rp 1.500, dan masih mampu dibeli UMP DKI. Di daerah lain pun begitu. Jadi ada permendagrinya," dia menambahkan.

Dia juga mengatakan, pemerintah telah menugaskan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk tidak banyak mengambil keuntungan bisnis dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum

"Kita pun sebenarnya PDAM diharapkan tidak untung banyak. Kalau mau untung banyak itu harus dikembalikan lagi ke investasi dan pengembangan," ungkap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pendapatan Asli Daerah

Pemborosan Air Bersih Mencapai Rp.700 Miliar
Petugas memantau kondisi air bersih di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pulogadung, Jakarta, Selasa (12/5/2015). BPK mendapati pemborosan air bersih senilai Rp791,2 miliar di 102 pemerintah kabupaten, kota dan PDAM (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Meski begitu, ia menekankan, PDAM tidak wajib menyetor realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum cakupan bisnisnya menyentuh angka 80 persen.

"Ini yang diharapkan bahwa PDAM itu sehat, berkinerja dengan baik, tapi dia bisa terus melayani sampai memenuhi kewajiban 80 persen PAD," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya