Bakal Keruk Emas, Ancora Butuh Dana Segar USD 25 Juta

PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) tengah mencari dana segar sebesar USD 25 juta.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Des 2018, 20:12 WIB
Diterbitkan 04 Des 2018, 20:12 WIB
20151109-Ilustrasi-Logam-Mulia
Ilustrasi Logam Mulia (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) tengah mencari dana segar sebesar USD 25 juta. Dana tersebut bakal dipakai untuk mendanai anak usaha yang bergerak di bidang pertambangan emas, PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB).

Direktur Utama OKAS Rolaw Samosir mengatakan, beberapa opsi pencarian dana yang dilakukan oleh perusahaan adalah Penerbitan Surat Utang (Obligasi) atau Penerbitan Saham Baru (Rights Issue).

"Kami bakal melakukan corporate action, tapi masih dilihat dulu untuk 2019 atau 2020. Rencana awal obligasi, iya. Bakal obligasi atau right issue, itu sedang digodok," jelas dia di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Ke depan, ia melanjutkan, perseroan akan coba memprioritaskan pendanaan untuk investasi di tambang emas tersebut. Secara jumlah, OKAS membutuhkan total dana USD 25 juta yang bakal dipakai pada 2019 sampai 2020.

"Jumlah dana yang kami butuhkan akan lebih banyak digunakan untuk investasi di tambang emas. 2019 nanti, kebutuhan dana sekitar USD 4 juta. Sementara 2020, akan ada tambahan USD 21 juta. Jadi total kita butuh USD 25 juta," ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Telah Kantongi Izin

20151109-Ilustrasi-Logam-Mulia
Ilustrasi Logam Mulia (iStockphoto)

Rolaw pun turut membeberkan berbagai langkah yang telah pihaknya lakukan untuk investasi tambang emas tersebut. Dia menyatakan, ILBB telah mendapatkan Surat Izin Lingkungan atau Amdal pada 28 September 2018 lalu, serta mengantongi Surat Persetujuan Tekno Ekonomi Studi Kelayakan pada 3 Oktober 2018.

Saat ini, ia menambahkan, OKAS tengah menunggu jawaban atas pengakuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang telah diberikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 9 November 2018 kemarin.

Setelah IUP OP diperoleh, maka langkah selanjutnya yakni meminta izin kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "ILBB akan mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan produksi ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah IUP OP diperoleh," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya