Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga Akhir 2019

Kementerian ESDM menyatakan pihaknya tidak menaikkan tarif listrik untuk membuat harga terjangkau sehingga menarik investor.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Jan 2019, 18:28 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2019, 18:28 WIB
(Foto: Merdeka.com/Dwi Aditya Putra)
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommen (Foto: Merdeka.com/Dwi Aditya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), Andy Noorsaman Sommeng memastikan tidak akan ada kenaikan tarif listrik sampai akhir 2019. Komitmen tersebut diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat.

"(Tarif listrik ini tidak akan naik)? Iya sampai akhir tahun. Kenapa listrik kita jaga terjangkau untuk menjaga daya beli masyarakat itu pertama," kata dia saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Andy mengatakan, pertimbangan lain tidak menaikkan tarif listrik sampai akhir tahun adalah untuk menarik investor asing masuk ke Indonesia. Sebab, dia meyakini, tarif listrik yang murah akan mengundang investor masuk dan membangun pabrik di dalam negeri.

"Ya jelas kalau listriknya tersedia banyak, harganya terjangkau, pasti orang (investor) senang datang ke sini," imbuhnya.

Andy menekankan, listrik telah menjadi bagian komoditas vital bagi bangsa ini. Oleh karena itu, komitmen pemerintah dalam menjaga serta mengendalikan tarif listrik agar tidak naik ini menjadi upaya yang terus didorong.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Besaran Tarif Listrik

Ilustrasi tarif Listrik Naik
Ilustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Indivasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Pribadi mengatakan, besaran tarif listrik periode Januari-Maret 2019 ditetapkan sama besarnya, dengan besaran tarif listrik sebelumnya, yaitu periode Oktober-Desember 2018. Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak 2017.

"Penetapan ini tertuang dalam surat ke PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2018," kata Agung, di Jakarta, Kamis 3 Januari 2019.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017, disebutkan jika terjadi perubahan terhadap asumsi makro ekonomi yaitu kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dan inflasi dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tarif adjustment).

Pada September hingga November 2018, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukan perubahan. Nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika (USD) menjadi 14.914,82 per USD, nilai ICP menjadi USD 71,81 per barel, dan tingkat inflasi rata-rata 0,12 persen

Berdasarkan perubahan parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) mengalami kenaikan jika dibandingkan yang berlaku sebelumnya. Namun, Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik.

Untuk golongan pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas Rp 997 per kWh. Golongan pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar, dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah, dengan daya di atas 200 kVA Rp1.115 per kWh.

Golongan pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum Rp1.467 per kWh

Pelanggan Layanan Khusus, Rp 1.645 per kWh. Golongan rumah tangga daya 900 VA (R-1 900 VA-rumah tangga tidak mampu (belum diterapkan tariff adjustment) sebesar Rp1.352 per kWh.

Adapun tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya