Pemerintah Kembali Wacanakan Uang Jaminan Pembangunan Smelter

Gagasan adanya uang jaminan bagi perusahaan yang membangun smelter pernah dicetuskan pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Feb 2019, 10:45 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2019, 10:45 WIB
Smelter PT Antam Tbk di Pomalaa, Sulawesi Tenggara (Dok Foto: Liputan6.com/Pebrianto Eko Wicaksono)
Smelter PT Antam Tbk di Pomalaa, Sulawesi Tenggara (Dok Foto: Liputan6.com/Pebrianto Eko Wicaksono)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan kebijakan baru untuk mendorong pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, untuk menjaga perusahaan melakukan pembangunan smelter dengan baik, pemerintah akan mentapkan kebijakan uang jaminan kesungguhan pembangunan smleter.

"Jadi adanya uang jaminan untuk kesungguhan perusahaan membangun," kata Bambang, di Jakarta, Kamis (7‎/2/2019).

Penerapan kebijakan jaminan kesungguhan pembangunan smelter ini memang masih dalam proses evaluasi di Kementerian ESDM. Namun dia yakin bahwa kebijakan tersebut bisa diterapkan.

"Belum masih dievaluasi. Bedanya dulu kan nggak ada sekarang ada‎," tuturnya.

Gagasan adanya uang jaminan bagi perusahaan yang membangun smelter sebelumnya pernah dicetuskan pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di 2014.

Adanya kebijakan itu untuk mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dalam hal ini terkait hilirisasi mineral.

Pemerintah saat itu berencana mengambil pungutan berupa uang jaminan sebesar 5 persen dari total investasi pembangunan‎ smelter. Namun wacana kewajiban penyetoran uang jaminan tersebut dibatalkan sebelum diterapkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

DPR Minta ESDM Tingkatkan Pengawasan Pembangunan Smelter

Smelter Optimal, Produksi Feronikel ANTM Tumbuh
Sampai dengan kuartal III tahun 2018, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mencatatkan pertumbuhan produksi feronikel menjadi sebesar 19.264 ton nikel

Sebelumnya, Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM pada Senin  3 September 2018.

Adapun salah satu agenda RDP adalah membahas hasil evaluasi ekspor mineral dan progres pembangunan smelter oleh PT Freeport Indonesia.

Ditemui usai rapat, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengakui jika dia diminta meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan smelter.

"Kita pokoknya diminta lakukan pengawasan terhadap smelter, dari semuanya nikel, bauksit. Nggak ada bahas illegal mining, bahas smelter," tuturnya di Gedung DPR.

"Ya evaluasinya ada permintaan dari masing-masing DPR. Saya kan hanya memberi tanggapan saja," tambah dia.

Dia juga menjelaskan, rapat turut membahas terkait 4 perusahaan pertambangan yang dihentikan karena tidak melaporkan progres atau kemajuan smelter.

"Iya termasuk bahas itu. Tapi belum ada lagi," tutup dia.

Untuk diketahui, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Susigit menyebutkan ada 4 perusahaan pertambangan yang dihentikan operasinya oleh pemerintah karena tidak melaporkan kemajuan progres.

Perusahaan tersebut antara lain PT Surya Saga Utama (SSU), PT Modern Cahaya Makmur (MCM), PT Integra Mining Nusantara (IMN) dan juga PT Lobindo Nusa Persada (Lobindo).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya