OJK Harus Segera Selesaikan Kasus Bumiputera

OJK telah melakukan beberapa langkah penyehatan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 07 Feb 2019, 17:43 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2019, 17:43 WIB
Terkait Pengalihan Asuransi, PT. Asuransi Jiwa Bumiputera Gelar Konferensi Pers
Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Bumiputera Wiroyo Karsono (tengah), bersama Ketua Koordinator Pengelola Statuta (PS) Didi Achdijat saat menghadiri preskon grand launching PT. Asuransi Jiwa Bumiputera di Jakarta, Minggu (12/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak konsisten menyelesaikan kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Pasalnya, sampai akhir Januari 2019 angka klaim jatuh tempo atau outstanding AJB Bumiputera terhadap nasabah sudah menyentuh angka Rp 2,7 Triliun.

"Selama ini OJK berpandangan risk based capital (RBC) atau rasio solvabilitas adalah satu-satunya ukuran. Padahal RBC tinggi sekalipun bukan jaminan satu satunya ukuran asuransi sehat . Asuransi yang tidak aktif bisa memiliki RBC tinggi dan (skenario penyehatan) ini sudah sangat terlambat dan harus ada evaluasi," ujar pengamat asuransi, Irvan Rahardjo kepada wartawan, Kamis (7/2/2019).

Permasalahan gagal bayar Bumiputera kian pelik tatkala upaya restrukturisasi yang dijalankan OJK berjalan tidak efektifnya. Berdasarkan fakta ini, ia pun mengkritisi klaim Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso yang beberapa waktu lalu menyatakan upaya penyehatan Bumiputera sudah sesuai rencana atau on the track.

"Manajemen baru yang notabene-nya dari luar sama sekali dengan membawa gerbong 50 orang pun jalan di tempat. Manajemen baru terkesan sangat mengabaikan semua orang lama Bumiputera," tambah Irvan yang juga mantan Komisaris Bumiputera.

Sejak mengambil alih pengelolaan Bumiputera pada akhir 2016, OJK sendiri telah melakukan beberapa langkah penyehatan mulai dari pembentukkan pengelola statuter, penjajakan investor baru, hingga penunjukkan manajemen baru.

Tak hanya itu, OJK juga mendorong adanya kerjasama antara Bumiputera dengan beberapa BUMN seperti PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT PLN (Persero).

Menanggapi hal ini, Irvan pun menegaskan OJK harus dapat memastikan kerjasama yang dilaksanakan dapat memberi manfaat positif dalam jangka waktu, demi memenuhi hak-hak nasabah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

OJK Izinkan Asuransi Bumiputera Kembali Jualan

Terkait Pengalihan Asuransi, PT. Asuransi Jiwa Bumiputera Gelar Konferensi Pers
Ketua Koordinator Pengelola Statuta, Didi Achdijat (kiri) didampingi Wiroyo Karsono memberikan keterangan saat preskon grand launching PT. Asuransi Jiwa Bumiputera di Jakarta, Minggu (12/2). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) untuk memasarkan kembali produk asuransi sebagai bagian dari upaya penyehatan salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut.

“Berdasarkan laporan Pengelola Statuter AJBB dan hasil pemeriksaan OJK, kami memandang AJBB sudah siap kembali untuk memasarkan produk asuransinya sejalan dengan upaya program penyehatannya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (22/3/2018). 

Menurutnya, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung di AJBB pada 7 hingga 23 Februari 2018 lalu untuk memastikan kesiapan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera melaksanakan operasional kembali setelah pada tahun 2017 tidak memasarkan produknya.

Adapun cakupan pemeriksaan yang dilakukan antara lain mengenai kesiapan produk-produk yang akan dipasarkan, program pemasaran dan keagenan yang akan digunakan, kebijakan dan standar operasional yang ditetapkan, Sistem Informasi dan Teknologi, serta Sumber Daya Manusia dan infrastruktur pendukung lainnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya